kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Ipar Jokowi bantah terima uang di kasus suap pajak


Senin, 20 Maret 2017 / 16:13 WIB
Ipar Jokowi bantah terima uang di kasus suap pajak


Sumber: Super Skor | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo membantah menerima uang dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Ramapanicker merupakan terdakwa dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak untuk penghapusan denda pajak.

"Saya tidak bertransaksi dengan Pak Mohan," kata Arif saat bersaksi di persidangan Ramapanicker, Senin (20/3).

Dalam sidang-sidang sebelumnya memang terungkap bahwa Mohan pernah datang ke Solo bersama rekannya Rudy P. Musdiono dan sekretarisnya, Mustika Rani. Setiba di bandara mereka dijemput oleh Arif lantas diajak makan.

Seusai makan, menurut pengakuan Arif, barang-barang milik Mohan, Rudy dan Mustika diturunkan. Mereka pun berpisah untuk menuju hotel masing-masing.

Baik Rudy maupun Mustika memberi kesaksian bahwa ketika pergi ke Solo, Mohan membawa sejumlah uang yang belakangan terungkap nilainya Rp 1,5 miliar. Uang tersebut dikemas dalam dua buah koper. "Waktu itu sekitar awal November 2016. Bapak bawa tas dan dua koper yang ukurannya kurang lebih sama," kata Mustika.

Namun sepulang dari Solo, Mustika tidak lagi melihat dua koper tersebut. Ia hanya mengetahui bosnya membawa tas yang berukuran lebih kecil. Dalam sidang terpisah, Rudi memberi kesaksian senada. "Waktu x-ray ditanya petugas. Isinya uang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×