kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Investor Asing, Silakan ke Sektor Pendidikan


Jumat, 08 Januari 2010 / 10:45 WIB
Investor Asing, Silakan ke Sektor Pendidikan


Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi


JAKARTA. Pemerintah memberikan ruang lebih lebar bagi investor asing untuk berinvestasi di sektor pendidikan. Sikap pemerintah itu tertuang dalam revisi Peraturan residen (Perpres) Nomor 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka Dengan Syarat alias DNI.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menjelaskan, investor asing bisa mendirikan suatu perguruan tinggi di Indonesia. Asalkan, pendiriannya itu mengandeng perguruan tinggi lokal. Meski terbuka bagi asing, dia melanjutkan, hal itu ada aturannya. Di daftar usaha bidang tertentu yang terdapat dalam revisi DNI, investasi asing di sektor pendidikan juga diatur secara tegas.

"Terbuka untuk bidang tertentu tapi tetap nirlaba di daerah tertentu. Misalkan untuk bidang politeknik, mekanik, atau mesin, itu terbuka karena memang membutuhkan banyak, investasinya tinggi, dan teknologinya juga tinggi kita berikan toleransi tapi tidak di seluruh daerah, hanya di kota yang relatif besar," ucap Nuh kepada KONTAN di Istana Negara, Kamis (7/1).

Nuh menjelaskan, meski asing boleh berinvestasi di sektor pendidikan, khususnya pendidikan tinggi, mereka masih tetap belum diizinkan berinvestasi untuk penyelenggaran lembaga pendidikan prasekolah atau usia dini.

Revisi DNI sendiri saat ini masih ada di lingkungan Kementerian Koordinator Perekonomian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×