kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.048   64,41   0,92%
  • KOMPAS100 1.051   11,06   1,06%
  • LQ45 826   9,15   1,12%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 421   5,22   1,25%
  • IDXHIDIV20 508   6,31   1,26%
  • IDX80 120   1,37   1,15%
  • IDXV30 125   1,04   0,84%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja


Selasa, 13 Oktober 2020 / 16:03 WIB
Investor asing dan domestik respons positif terhadap UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Kadin Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11/2019).


Reporter: Agung Hidayat, Amalia Nur Fitri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelumnya dikabarkan bahwa gabungan perusahaan dan asosiasi pekerja berbasis di Amerika Serikat dan Eropa kompak menyurati DPR dan Presiden Joko Widodo merespon pembahasan rancangan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sekitar lebih dari 20 perusahaan ini sebenarnya menyampaikan menyambut positif dan mengapresiasi tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah dalam mempermudah izin berbisnis investor dan perusahaan asing di Indonesia.

"Namun kami juga ingin memastikan jika para pekerja mendapatkan upah yang menyejahterakan diri dan keluarganya," tulis himpunan perusahaan ritel tersebut sebagaimana tertera dalam surat, Senin kemarin (12/10).

Sebagai informasi, 23 perusahaan yang menyurati DPR RI dan Presiden ini antara lain adalah American Apparel and Footwear Association, ALDI SOUTH Group, ALDI Einkaf Gmbh & Co, Amfori, Burton, DW - SHOP, Eberharts, Fair Labor Association, Fair Wear, FEMNET, Global Fairness Innitiative, Haglofs, Hugo Bos, Just Brands, Mowe, Odlo, Lidl, Schoffel, S. Oliver Group, Institut SUDWIND, VF Corporation, dan Zeeman.

Lebih jauh, mereka menyampaikan 8 poin yang bisa diperhatikan oleh Pemerintah dalam UU Omnibus Law, di antaranya adalah menjamin adanya kontrak kerja permanen setelah beberapa periode waktu sehingga kontrak kerja jangka waktu pendek harus dibatasi karena minim memberi proteksi legal.

Baca Juga: Angkasa Pura II klaim bandara kelolaannya sudah jalankan aturan baru soal WNA

Menanggapi hal tersebut, Rosan Roeslani, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai usulan tersebut sudah ditanggapi pemerintah. "Sebab sudah jadi tugasnya (pemerintah) untuk mensosialisasikan peraturan ini nantinya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/10).

Sejauh ini, menurut pandangan Rosan, asosiasi-asosiasi global yang memberikan pandangan terhadap omnibus law tersebut datang dari investor non direct foreign investment atau investasi asing tidak langsung. "Jadi kebanyakan saya lihat mereka masuk lewat portofolio atau surat utang. Selama yield surat utang kita baik pasti tetap dipandang menarik," ungkapnya.

Lebih lanjut Rosan mengatakan, dunia investasi berharap omnibus law dapat menciptkan banyak lapangan kerja sesuai dengan nama regulasinya. Potensi yang berpeluang dikejar Indonesia datang dari relokasi industri Jepang dan Amerika Serikat yang kabarnya akan pindah dari China. "Mereka melirik Asean, ini tentu kesempatan yang bisa Indonesia raih," terangnya.

Baca Juga: Kata Prabowo Subianto soal kerusuhan demo UU Cipta Kerja

Sementara itu Asosiasi investor Inggris yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) menyambut positif hadirnya Undang-Undang (UU) Law Cipta Kerja. Executive Director BritCham, Chris Wren mengatakan pro kontra terkait UU tersebut, baik dari kalangan pekerja hingga investor, memang implikasi awal dari sebuah perubahan.

"Ujian dari perubahan ini nantinya akan membawa Indonesia lebih kompetitif dibandingkan pemain regional lainnya, seperti Vietnam misalnya," kata Chris kepada Kontan.co.id, Senin kemarin (12/10). Ia melanjutkan, demi terwujudnya hal itu, tentu keberadaan UU Cipta Kerja membawa Indonesia lebih atraktif di mata para investor asing.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×