kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Investasi dana haji tak boleh asal


Senin, 31 Juli 2017 / 16:54 WIB
Investasi dana haji tak boleh asal


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dana haji memang perlu diinvestasikan. Bambang Brodjonegoro, pakar ekonomi Islam yang juga Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, investasi tersebut nantinya bisa melindungi jamaah, salah satunya dari pengaruh inflasi.

"Tiap tahun inflasi, nilai riil uang akan turun terus, setelah sepuluh tahun nilai tabungan akan jauh dari nilai yang ditabung di awal, maka itulah dana haji harus diinvestasikan," katanya, Senin (31/7).

Walaupun harus, Bambang bilang, investasi dana haji tidak boleh asal. Investasi tersebut baru boleh dilakukan bila beberapa syarat terpenuhi. Pertama, mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional dan OJK.

Kedua, sesuai ketentuan syariah. Untuk di sektor infrastruktur, Bambang mengatakan, investasi syariah yang sudah memenuhi kriteria Dewan Syariah Nasional dan bisa dipakai untuk investasi dana haji dalam bentuk sukuk, atau surat berharga syariah negara. "Sukuk bisa dijadikan media investasi," katanya.

Presiden Jokowi meminta Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menginvestasikan dana haji agar nantinya bisa memberikan manfaat ke jamaah. Menurutnya, Potensi dana haji yang bisa diinvestasikan saat ini cukup besar. Berdasarkan data yang dimiliki Presiden Jokowi, potensi dana haji tersebut mencapai Rp 80 triliun- Rp 90 triliun.

"Paling penting, bagaimana uang yang ada bisa dikelola, diinvestasikan ke tempat yang memberikan keuntungan yang baik sehingga keuntungan tersebut nantinya bisa digunakan mensubsidi biaya haji," katanya.

Jokowi mengatakan, ada satu referensi pengelolaan dana haji yang baik, Tabung Haji Malaysia. Atas dasar itulah, dia meminta badan tersebut untuk mempelajari pola pengelolaan dana haji Negeri Jiran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×