kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Investasi BPKH tidak dilakukan secara langsung


Kamis, 07 Juni 2018 / 14:27 WIB
Investasi BPKH tidak dilakukan secara langsung
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan dilakukan secara tidak langsung. Rencananya BPKH akan melakukan investasi dalam Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA).

"Jadi investasi tidak secara langsung untuk mengurangi risiko," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melakukan perbaikan pada Public Private Partnership (PPP) usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (7/6).

Bambang bilang saat ini masih melakukan pembahasan untuk menentukan proyek yang akan disuntik investasi dari BPKH. Tidak hanya penentuan proyek, nilai investasi pun diakui masih dalam pembahasan. Meski begitu, Bambang bilang skema investasi telah ditetapkan.

"Investasi BPKH di PINA masih dibahas tapi semua instrumennya di surat berharga," terang Bambang.

Asal tahu saja selain di dalam negeri, BPKH juga akan berinvestasi di luar negeri. Hal itu untuk mendapatkan pemasukan dengan mata uang asing. Pasalnya selama ini biaya haji dipengaruhi oleh nilai tukar mata uang asing. Mata uang yang menjadi penentu terbesar adalah Saudi Arabia Riyal (SAR).

Sebelumnya BPKH menyatakan ketertarikan investasi di Arab Saudi. Investasi di Arab Saudi dilakukan untuk mengurangi missmatch biaya haji Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×