kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intervensi distribusi dan harga


Rabu, 23 Januari 2013 / 07:13 WIB
Intervensi distribusi dan harga
ILUSTRASI. Yeri Red Velvet tampil tanpa make up


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Selama ini, usaha ternak lokal sulit berkembang. Di sisi lain, masyarakat menjerit dengan harga daging yang melambung akibat pasokan seret. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelindungan terhadap peternak lokal lewat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/ 2013 tentang Pemberdayaan Peternak.

Ada beberapa poin penting dalam beleid yang diteken Presiden pekan pertama bulan ini. Peraturan teknis dari Undang Undang No. 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini mengatur kewajiban pemerintah melindungi harga dan produk hewan ternak.

Bentuk pelindungan harga ternak adalah lewat penetapan jumlah, jenis, dan klasifikasi ternak yang dapat dimasukkan dari luar negeri. Selain itu, ada penetapan harga dasar ternak bibit dan harga dasar ternak bukan bibit. Pengendalian harga juga melalui mekanisme pemberian kemudahan kepada peternak untuk menjual ternak bibit ke seluruh wilayah Indonesia.

Adapun perlindungan harga produk hewan ditempuh dengan menetapkan jumlah dan jenis produk hewan yang dapat dimasukkan dari luar negeri serta unit usaha di negara asal, pengaturan mengenai penyerapan produk hewan dalam negeri bagi pemasok produk hewan dari luar negeri. Selain itu, ada pemberian jaminan halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan, aman, sehat, dan utuh.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kemtan), Syukur Iwantoro, mengatakan, penerbitan PP No. 6/ 2013 mendorong pemerintah meningkatkan fasilitas dan pengendalian harga untuk peternak.

Menurut Syukur, dalam pengendalian harga, pemerintah hanya akan melakukan impor ternak sesuai kebutuhan dalam negeri. "Langkah ini untuk menjaga keseimbangan harga ternak di dalam negeri," katanya, Selasa (22/1).

Nah, guna mendukung implementasi PP No. 6/ 2013, pemerintah wajib membangun kawasan usaha peternakan di daerah. Khudori, Pengamat Pertanian dan Peternakan, menilai, aturan ini dibuat untuk menyelesaikan problem distribusi dan harga ternak terutama daging sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×