kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Instansi pemerintah harus menata kembali formasi PNS


Selasa, 20 September 2011 / 14:15 WIB
Instansi pemerintah harus menata kembali formasi PNS
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Instansi pemerintahan pusat dan daerah wajib menata pegawai negeri sipil (PNS) untuk diusulkan dalam formasi atas jabatan yang dikecualikan sejak berlakunya moratorium penerimaan calon PNS awal September ini. Instansi yang sudah melakukan penataan bisa masuk dalam formasi itu pada awal tahun depan.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan mengatakan penataan itu dilakukan dengan cara menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. "Nanti diverifikasi untuk masuk formasi awal 2012," kata Mangindaan usai memberikan sambutan dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Moratorium CPNS, Selasa (20/9).

Mangindaan mengatakan, verifikasi ini dilakukan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari hasil tersebut, dia mengatakan, apakah instansi tersebut mempunyai formasi atau penataan yang jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini menuturkan kalau instansi baik pusat maupun daerah harus menata kembali manajeman kepegawaian daerah, analisis jabatan, beban kerja, evaluasi jabatan, dan lain sebagainya. "Para gubernur dibantu dengan oleh para sekretaris darah da memfasilitasi pelaksanaan perhitungan kebutuhan PNS dan proses mutasi pegawai antar kabupaten/kota dalam provinsi," katanya.

Nantinya, instansi pemerintah selain menghitung jumlah kebutuhan PNS, juga menyusun proyeksi kebutuhan PNS selama 5 tahun ke depan yang pemenuhannya dilakukan secara berkesinambungan dengan sasaran prioritas per tahun yang jelas sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan hasilnya disampaikan paling lambat 30 Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×