kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Moratorium PNS bisa menghemat anggaran Rp 2,6 triliun


Jumat, 26 Agustus 2011 / 11:40 WIB
Moratorium PNS bisa menghemat anggaran Rp 2,6 triliun
ILUSTRASI. Ilustrasi. Minum air salah satu cara alami mengobati batuk berdahak.


Reporter: Yudho Winarto, Riendy Astria | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah mengklaim langkah pembatasan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dapat menghemat anggaran minimal sekitar
Rp 2,6 triliun per tahun. Penghematan itu berasal dari pembayaran gaji PNS.


Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dengan perhitungan sederhana saja bisa ada penghematan sebesar itu. Misalnya dalam jangka satu tahun negara biasanya merekrut 100.000 PNS, jika tahun ini tak merekrut maka ada 100.000 pegawai dikali 13 bulan dan Rp 2 juta. "Rp 2 juta itu gaji pegawai paling rendah belum lagi biaya lainnya seperti perjalanan dinas dan lainnya," katanya, Kamis (25/8).


Namun ia mengaku penghematan itu sekadar gambaran kasar. Pasalnya yang menghitung secara detail adalah Kementerian Keuangan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Tasdik Kinanto, juga yakin bakal ada penghematan anggaran dari moratorium PNS ini. Namun menurutnya moratorium tak sekedar menghemat anggaran semata namun juga untuk menata ulang formasi PNS sehingga lebih baik dalam memberi pelayanan buat masyarakat.


Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penundaan sementara penerimaan PNS mulai 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan meminta tiap kementerian dan lembaga (K/L) mengajukan formasi kebutuhan PNS sebelum kebijakan ini benar-benar dijalankan. "Ini untuk menyusun desain dalam lima tahun, berapa kebutuhan PNS per tahun yang benar-benar diperlukan," katanya.


Kalau sampai batas waktu tersebut, para instansi tidak segera mengajukan usulan formasi kebutuhan PNS, maka akan dikenakan sanksi dengan pemotongan anggaran belanja pegawai. Ia menegaskan tujuan utama moratorium ini untuk menata fungsi dan posisi PNS. Nanti usulan jumlah PNS itu akan disusun oleh tim reformasi birokrasi nasional.


Deputi SDM bidang Aparatur Kempan, Ramli Naibaho mengungkapkan, sampai Agustus tahun ini jumlah usulan formasi tambahan PNS baru termasuk honorer untuk pemerintah pusat saja sudah mencapai 187.000. Sedangkan formasi PNS untuk daerah mencapai 600.000.


Sebagai catatan, tahun 2003, jumlah PNS masih sekitar 3,7 juta. Tapi sampai Mei 2011, jumlahnya membengkak menjadi 4,7 juta orang. Sebagian besar PNS, sekitar 80%, berada di daerah. Dari sisi golongan, PNS dengan jabatan struktural (eselon I sampai V) sebanyak 208.222 orang. PNS dengan jabatan fungsional umum (staf) sekitar 2,34 juta orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×