Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyandang status pailit lantaran gagal homologasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance seharusnya otomatis ditetapkan insolvensi. Namun, Hakim pengawas Marulak Purba belum menetapkan Sunprima insolvensi.
Hal tersebut dinyatakan Hakim Marulak dalam rapat perdana kepailitan Sunprima di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (12/11). Ia bilang penetapan insolvensi bagi Sunprima baru akan diberikan saat proses verifikasi tagihan dalam kepailitan rampung.
"Seusai UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, begitu dinyatakan pailit memang insolvensi. Tapi pertimbangan banyak hakim di Pengadilan Niaga untuk menetapkan insolvensi setelah verifikasi selesai. Karena alangkah aneh, kalau sudah insolvensi tapi nanti masih ada kreditur yang belum cocok tagihannya, mengajukan renvoi prosedur, renovi prosedur bisa sampai kasasi," jelas Hakim Marulak.
Penetapan insolvensi sejatinya penting untuk para kreditur separatis mengeksekusi aset-aset yang dijaminkan oleh Sunprima. Sebagaimana pasal 59 ayat (1) kreditur separatis (dengan jaminan) punya hak untuk mengeksekusi aset dalam jangka waktu 60 hari pasca insolvensi.
Nah, jika dalam jangka waktu yang ditentukan masih terdapat aset yang tak terjual oleh separatis, maka aset-aset akan dimasukan dalam proses kepailitan. Dan kurator akan berwenang membereskannya.
Kurator kepailitan Sunprima Irfan Aghasar bilang, para separatis juga dipersilakan untuk mengeksekusi aset pribadi yang dijaminkan (personal guarantee) oleh Komisaris Sunprima Leo Chandra.
"Iya bisa sesuai UU 37/2004, tapi nanti tagihan memang harus kita verifikasi terlebih dahulu," kata Irfan kepada Kontan.co.id usai sidang.
Sementara jadwalnya, besok Selasa (13/11) Kurator telah membuka pendaftaran tagihan bagi para kreditur Sunprima sampai 23 November 2018 mendatang. Sementara rapat verifikasi tagihan akan dilaksanakan pada 11 Desember 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sekadar mengingatkan, Sunprima dinyatakan pailit pada 26 Oktober 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sunprima pailit sebab gagal berdamai ketika PKPU. Sementara dalam PKPU nilai tagihan Sunprima diketahui mencapai Rp 4,09 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News