kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Insentif Paket VII untuk industri padat karya


Sabtu, 05 Desember 2015 / 09:34 WIB
Insentif Paket VII untuk industri padat karya


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri padat karya menjadi penerima manfaat paket kebijakan ekonomi terbaru pemerintah. Paket ekonomi seri ketujuh yang terbit pada Jumat (4/12) itu juga menyasar sektor informal pedagang kaki lima (PKL).

Salah satu isi paket yang menarik bagi industri padat karya adalah rencana pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan sampai  50%. Namun tidak semua bisa menikmati insentif ini.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution berujar, keringanan ini hanya berlaku bagi pekerja di industri padat karya yang memiliki jumlah karyawan minimal 5.000 orang. Perusahaan juga harus berorientasi ekspor. "Dari total produksi per tahun, minimal 50% harus diekspor," jelas Darmin.

Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan daftar nama karyawan yang akan diberikan fasilitas pemotongan tarif PPh. Karyawan yang berhak menikmati keringanan PPh hanya mereka yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.

Bakal berlaku mulai 1 Januari 2016, insentif pajak ini diterapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang. Tentu saja setelah dievaluasi oleh pemerintah.

Selain PPh, pemerintah juga memasukkan industri padat karya sebagai penerima insentif keringanan pajak (tax allowance). Untuk itu pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015. Ada tambahan lima industri yang berhak menerima keringanan pajak.

Mereka adalah industri produksi alas kaki kebutuhan sehari-hari, sepatu olah raga, sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi dari tekstil, dan industri pakaian jadi kulit.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap insentif ini berdampak positif terhadap industri padat karya sehingga ancaman pemutusan hubungan kerja dapat dihindari. "Kalau industri tumbuh, penyerapan tenaga kerja bertambah," katanya.

Untuk PKL, pemerintah berniat menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di 34 lokasi binaan pemerintah daerah, termasuk Bandung Barat, Jakarta, dan Bekasi. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan berujar, kebijakan ini bertujuan meningkatkan akses permodalan PKL. Berbekal HGB mereka bisa mengajukan kredit ke bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×