Reporter: Abdul Basith Bardan, Yusuf Imam Santoso | Editor: Adinda Ade Mustami
"Kami perlu kerja sama dengan Ditjen Pajak, saat seperti batas minimum berapa yang perlu sehingga mereka merasa tidak bersalah. Tapi memang sekarang dibebaskan dengan adanya insentif," kata Victoria, Senin (13/7).
Rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut lantaran mereka mengira insentif itu didapatkan secara otomatis. Padahal, UMKM tersebut harus lebihn dulu mengajukan diri ke kantor pelayanan pajak setempat.
Dia mengaku saat ini bayak UMKM yang belum paham aturan pajak. Oleh karenanya perlu ada sosialisasi langsung. "UMKM kurang memahami dan manfaatkan sebagai wajib pajak, dinas pajak dan koperasi harus aktif kelapangan, mengapa perlu membayar pajak," ujar Victoria.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News