CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Insentif pajak sepi peminat, Kementerian Keuangan segera evaluasi


Kamis, 11 Januari 2018 / 21:51 WIB
Insentif pajak sepi peminat, Kementerian Keuangan segera evaluasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif fiskal yang diberikan pemerintah kian sepi peminat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji permasalahan hingga kebutuhan terkini sektor industri.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan, sektor yang akan diberikan insentif nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Dan itu sesuai masukan dari kementerian terkait,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (11/1).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberian tiga jenis insentif untuk industri di tanah air, baik industri baru maupun yang berekspansi.

Pertama, insentif pemotongan pajak (tax allowance) bagi industri yang melakukan investasi vokasi. Industri yang melakukan investasi vokasi akan diberikan fasilitas pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasinya.

Kedua, insentif untuk industri yang melakukan investasi inovasi. Nantinya, industri yang melakukan investasi ini akan diberikan pemotongan pajak sebesar 300% dari nilai investasi yang dikeluarkan. Di Thailand, insentif ini fokus pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik.

Ketiga, insentif untuk industri padat karya berbasis ekspor. Insentif pemotongan pajak juga akan diberikan, yaitu dengan melihat jumlah tenaga kerja. Sebab, bila SDM ditingkatkan, sektor industri bisa lari kencang.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adrianto mengatakan, insentif fiskal harus diberikan secara tepat sasaran.

Ketentuan tata cara pemberian insentif sendiri menurutnya sudah cukup jelas. Namun, pelaku bisnis punya target return dari investasi, di mana besaran biaya investasi dan insentif yang ada mungkin tidak memenuhi target return tersebut. “Yang pada akhirnya insentif fiskal dipandang tidak menarik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×