kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax holiday tak laku, Menkeu sapu sektor produksi


Senin, 08 Januari 2018 / 22:40 WIB
Tax holiday tak laku, Menkeu sapu sektor produksi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Insentif tax allowance dan tax holiday yang diberikan pemerintah kian sepi peminat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji permasalahan hingga kebutuhan kebutuhan terkini sektor industri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tak ada satu pun perusahaan yang mengajukan diri untuk mendapatkan insentif tax allowance dan tax holiday di tahun 2017.

Oleh karena itu, "Sekarang saya menyapu seluruh sektor produksi dan melihat apa sih kondisi yang bisa men-trigger mereka untuk ekspansi," kata Sri Mulyani, Senin (8/1).

Sri Mulyani melanjutkan, kedua insentif tersebut diluncurkan sekitar 10 tahun lalu saat Sri Mulyani juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Saat itu, insentif disusun berdasarkan masukan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) dan sektor industri.

Namun demikian, 10 tahun berjalan kebutuhan industri pun berubah banyak. "Ya kami akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, ya kami akan dengar dan nanti akan disampaikan kepada menteri yang lain. Kan tidak semua persoalan itu soal keuangan," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan, pihaknya akan mengusulkan pemberian tiga jenis insentif untuk industri di tanah air, baik industri baru maupun yang berekspansi. Pertama, insentif pemotongan pajak (tax allowance) bagi industri yang melakukan investasi vokasi.

Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi vokasi akan diberikan fasilitas pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasinya. Fasilitas seperti ini lanjut dia, dilakukan terlebih dahulu oleh Thailand.

"Jadi kalau (misalnya) mereka investasi Rp 500 juta untuk vokasi, fasilitas (pajak) yang diberikan adalah Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak," kata Airlangga 27 November 2017 lalu.

Kedua, insentif untuk industri yang melakukan investasi inovasi. Airlangga bilang, pihaknya mengusulkan agar industri yang melakukan investasi ini akan diberikan pemotongan pajak sebesar 300% dari nilai investasi yang dikeluarkan.

Pemberian insentif juga telah dilakukan oleh Thailand. Mereka lanjut Airlangga, fokus pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik.

Ketiga, insentif untuk industri padat karya berbasis ekspor. Insentif pemotongan pajak juga akan diberikan, yaitu dengan melihat jumlah tenaga kerja. Misalnya, 1.000 tenaga kerja, 3.000 tenaga kerja, atau lebih dari 5.000 tenaga kerja.

Jika sumber teknologi dan sumber daya manusia ditingkatkan, ia memperkirakan sektor industri bisa lari kencang. Ia juga bilang, insentif ini akan meningkatkan kembali peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business atau EoDB) Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×