kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sepi peminat, berikut catatan jumlah penerima insentif pajak


Kamis, 11 Januari 2018 / 21:05 WIB
Sepi peminat, berikut catatan jumlah penerima insentif pajak
ILUSTRASI. PENERIMAAN PAJAK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin menggunakan instrumen pajak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mengevaluasi fasilitas tax allowance dan tax holiday.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mencatat, sampai sekarang yang memanfaatkan tax allowance sebanyak 138 wajib pajak. Sementara tax holiday hanya lima wajib pajak.

“Sementara, sembilan wajib pajak (WP) terima tax allowance di tahun 2017,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Kamis (11/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif fiskal yang diberikan pemerintah kian sepi peminat. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji permasalahan hingga kebutuhan terkini sektor industri.

Dari sisi pengusaha menilai, untuk mendapatkan insentif fiskal membutuhkan waktu yang cukup rumit karena penilaiannya. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, hal ini membuat gairah investasi menurun.

“Investor asing ada yang semula di beritahu kalau invest di luar Jawa akan mendapatkan tax holiday. Mereka mengurus insentif tax holiday, namun hanya tax allowance yang mereka dapatkan,” ujarnya.

Ia menyebut, di negara lainnya proses untuk mendapatkan insentif ini lebih mudah,” Ada pesaing kita yang tangguh yaitu Vietnam yang proses tersebut lebih pasti dan lebih mudah,” ujarnya.

Yunirwansyah bilang, asesmen yang dilakukan saat ini sebenarnya sangat sederhana. Tax allowance diputuskan setelah mendapat pertimbangan dari kementerian terkait dan disetujui oleh pihak yang diberi kewenangan

Sementara, tax holiday ada komite verifikasi yang akan mengkaji dapat tidaknya entitas mendapat tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×