Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) mengusulkan adanya tambahan insentif pajak bagi industri. Penambahan insentif pajak diperlukan agar arus investasi ke dalam negeri mengalir lebih deras.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan penambahan insentif bagi industri telah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Beberapa klausul pemberian insentif pajak yang diusulkan Kemperin antara lain, pertama, pemotongan pajak sebesar 200% dari nilai investasi bagi industri yang mau menanamkan investasi di bidang vokasi.
"Ini sejalan dengan fokus presiden, setelah infrastruktur, selanjutnya fokus akan ke sumber daya manusia," katanya, akhir pekan lalu.
Kedua, pemotongan pajak sebesar 300% dari total investasi bagi industri yang melakukan inovasi. "Termasuk di dalamnya pengembangan, riset dan development otomotif," imbuh Airlangga.
Atas usul itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang perikanan Thomas Darmawan menilai, tambahan insentif pajak memang diperlukan untuk menarik investor membenamkan modalnya di Indonesia. Bahkan, menurutnya, jika memungkinkan insentif pajak yang diberikan pemerintah bisa lebih baik ketimbang insentif serupa di negara lain seperti Laos, Vietnam, Kamboja, Thailand, dan Bangladesh yang lokasinya menempel dengan China.
Selain itu, kata Thomas, pemerintah juga perlu memperhatikan tingkat suku bunga perbankan. Menurutnya, saat ini tingkat suku bunga perbankan di Indonesia masih terlalu tinggi sehingga mengurangi minat investor menanamkan modalnya. "Intinya memang harus dibuat seatraktif mungkin," jelasnya. Pemerintah juga harus konsisten untuk membangun infrastruktur penunjang dan memperbaiki aturan.
Dilema pemerintah
Ekonom CORE Akhmad Akbar Susanto bilang, kebijakan insentif ke dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang lesu memang diperlukan. Menurutnya, minimnya insentif dan sikap pemerintah yang agresif mengejar pajak justru akan mengganggu upaya mengejar investasi.
Namun pelonggaran pajak lewat insentif ini bakal menjadi dilema bagi pemerintah yang kini tengah menggenjot penerimaan pajak guna membiayai pembangunan infrastruktur. Hanya saja menurutnya, insentif ini bisa mendongkrak penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Catatan saja, meski peringkat kemudahan di Indonesia naik tajam dari peringkat 109 ke peringkat 72 dalam tiga tahun, laju pertumbuhan investasi di Indonesia masih belum kencang. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong bilang, investasi di Indonesia saat ini rata-rata hanya tumbuh 10%–17% per tahun.
Kondisi ini jauh lebih rendah ketimbang pertumbuhan investasi di negara tetangga yang mencapai 30%–40% per tahun. "Itu yang tidak bisa diterima presiden dan wakil presiden," kata Lembong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News