kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Insentif agar tidak PHK


Senin, 05 Oktober 2015 / 11:16 WIB
Insentif agar tidak PHK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Untuk menghindari bertambahnya pengangguran karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret.

Di antaranya, mulai dari mencegah terjadinya pemecatan, hingga membina korban pemecatan.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, untuk mengantisipasi PHK, pemerintah bisa saja menambah tawaran insentif pajak kepada perusahaan di sektor tertentu.

Insentif diberikan kepada perusahaan yang tidak  melakukan PHK kepada karyawannya. Yakni insentif pajak maupun insentif non pajak.

Sekjen OPSI Timboel Siregar meminta pemerintah mengeluarkan anggaran khusus bagi pegawai yang terkena PHK.

"Anggaran itu untuk pelatihan keterampilan, dan modal usaha," ujar Timboel, Minggu (4/10).

Sementara itu, Menteri Kordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemberian insentif fiskal dinilai tidak efektif.

Sebab, banyak perusahaan yang tidak mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Alasannya, mereka tidak mau membuka data pajaknya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×