kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Insentif agar tidak PHK


Senin, 05 Oktober 2015 / 11:16 WIB
Insentif agar tidak PHK


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Untuk menghindari bertambahnya pengangguran karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret.

Di antaranya, mulai dari mencegah terjadinya pemecatan, hingga membina korban pemecatan.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, untuk mengantisipasi PHK, pemerintah bisa saja menambah tawaran insentif pajak kepada perusahaan di sektor tertentu.

Insentif diberikan kepada perusahaan yang tidak  melakukan PHK kepada karyawannya. Yakni insentif pajak maupun insentif non pajak.

Sekjen OPSI Timboel Siregar meminta pemerintah mengeluarkan anggaran khusus bagi pegawai yang terkena PHK.

"Anggaran itu untuk pelatihan keterampilan, dan modal usaha," ujar Timboel, Minggu (4/10).

Sementara itu, Menteri Kordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemberian insentif fiskal dinilai tidak efektif.

Sebab, banyak perusahaan yang tidak mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Alasannya, mereka tidak mau membuka data pajaknya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×