kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Insentif agar tidak PHK


Senin, 05 Oktober 2015 / 11:16 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Untuk menghindari bertambahnya pengangguran karena perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah diminta mengeluarkan kebijakan yang lebih konkret.

Di antaranya, mulai dari mencegah terjadinya pemecatan, hingga membina korban pemecatan.

Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menilai, untuk mengantisipasi PHK, pemerintah bisa saja menambah tawaran insentif pajak kepada perusahaan di sektor tertentu.

Insentif diberikan kepada perusahaan yang tidak  melakukan PHK kepada karyawannya. Yakni insentif pajak maupun insentif non pajak.

Sekjen OPSI Timboel Siregar meminta pemerintah mengeluarkan anggaran khusus bagi pegawai yang terkena PHK.

"Anggaran itu untuk pelatihan keterampilan, dan modal usaha," ujar Timboel, Minggu (4/10).

Sementara itu, Menteri Kordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang, pemberian insentif fiskal dinilai tidak efektif.

Sebab, banyak perusahaan yang tidak mau memanfaatkan fasilitas tersebut. Alasannya, mereka tidak mau membuka data pajaknya.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×