kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

INSA minta beleid keagenan kapal direvisi


Kamis, 18 Mei 2017 / 20:02 WIB
INSA minta beleid keagenan kapal direvisi


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tidak semua aturan yang dikeluarkan pemerintah dirasakan positif oleh masyarakat ataupun pebisnis. Salah satu yang dirasa merugikan industri angkutan kapal, ialah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 24 tahun 2017.

Beleid yang mengatur pencabutan persyaratan kepemilikan modal badan usaha di bidang pengusahaan angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuhan ini, dilihat bisa membuat kualitas perusahaan keagenan kapal menurun.

Dalam Permenhub nomor 24 tahun 2017 tersebut diputuskan pencabutan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf b yang berisikan aturan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan dan huruf c yang berisikan memiliki modal usaha. Dalam beleid yang baru itu berarti pemilik kapal tak wajib memenuhi modal dasar dan modal disetor.

Hal ini dipandang pelaku usaha pengusahaan laut sebagai dua sisi. Disatu sisi terjadi kemudahan untuk pebisnis, namun disisi lain ada potensi membuat celah bagi oknum yang tak berkemampuan finansial maupun kapabilitas, namun bisa lolos mempunyai izin keagenan kapal.

Carmelita Hartoto selaku Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) mengatakan INSA pernah diprotes beberapa negara karena aturan tersebut, salah satunya Iran. Dia bilang negara lain mempermasalahkan bagaimana keagenan kapal Indonesia tidak mempunyai aset dan modal dasar yang sepadan dengan kapal-kapal di luar negeri.

Menurutnya, negara lain protes karena jika keagenan kapal tidak mempunyai aset dan modal yang sepadan, maka jika terjadi masalah keagenan kapal tersebut tidak bisa mempertanggungjawabkan masalah tersebut. Untuk itu ia bilang INSA sudah menempuh jalur resmi ke pemerintah untuk mengabulkan usulan dari INSA.

"Kita sudah menempuh jalan yang panjang untuk mengusulkan hingga ke Menko Perekonomian," kata Carmelita Hartoto kepada KONTAN, Kamis (18/5).

Carmelita mengatakan INSA telah mengusulkan beberapa hal untuk dipertimbangkan pemerintah dalam mengatur pengusahaan keagenan kapal. Antara lain, harus mempunyai modal dasar sebanyak Rp 15 miliar, dengan modal yang disetor Rp 3,075 miliar dengan kepemilikan kantor seluas 200 meter persegi dengan sumber daya yang berkompetensi melalui sertifikasi.

"Kalau pengusaha kapal harus punya aset kapal perusahaan, keagenan kapal juga harus punya modal dan aset yang sepadan dengan pekerjaannya, expertize pun hrs di miliki, serta kantornya juga harus punya bukan menyewa," jelas Carmelita.

Untuk ke depannya, INSA belum tahu akan menempuh langkah apa lagi agar usulan yang mereka ajukan bisa diterima pemerintah. Dan beleid Permenhub nomor 24 tahun 2017 bisa direvisi agar industri pengusahaan kapal Indonesia lebih berkompeten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×