kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III


Rabu, 07 Oktober 2015 / 20:49 WIB
Inilah rincian Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III


Reporter: Mesti Sinaga | Editor: Mesti Sinaga

Untuk mengatasi dampak pelemahan ekonomi yang tengah melilit perekonomian Indonesia, hari ini, Rabu (7/10) pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III.

Paket ini untuk melengkapi dua paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dilansir Presiden Joko Widodo September 2015 lalu. Melalui dua paket kebijakan terdahulu, pemerintah melakukan berbagai deregulasi untuk memperbaiki iklim usaha dan mempermudah perizinan usaha.

“Untuk kali ini pemerintah menambahkan satu hal lagi selain kemudahan dan kejelasan berusaha, yaitu menekan biaya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada wartawan di Istana Kepresidenan (7/10).

Seperti dikutip dari siaran pers Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III mencakup tiga wilayah kebijakan:

Pertama, penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas
Kedua, perluasan penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Penurunan harga BBM, listrik dan gas

  1. Harga BBM
  • Harga Avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
  • Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi maupun non-subsidi. Dengan penurunan ini harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
  • Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
     
  1. Harga Gas
  • Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas baru ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 mmbtu (million british thermal unit).
  • Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia, keramik, dsb) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.

    Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas Kontrak Kerja Sama.
     
  • Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. “Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya,” ujar Darmin.
     
  1. Tarif Listrik
  • Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
  • Diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23:00 hingga pagi hari pukul 08:00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. 
  • Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik  hingga 60% dari tagihan selama setahun dan melunasi 40% sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
     

Perluasan Penerima KUR

Setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22% menjadi 12% , pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III ini, pemerintah memperluas penerima KUR.

Kini keluarga yang memiliki penghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif.

“Melalui perluasan penerima KUR ini, pemerintah berharap akan muncul para wirausahawan baru,”  ujar Darmin.

Penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal

  1. Kementerian ATR/BPN  merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.
  2. Beberapa substansi pengaturan baru ini mencakup beberapa hal seperti:

    a. Pemohon mendapatkan informasi tentang ketersediaan lahan (semula 7 hari menjadi 3 jam)

    b. Seluruh permohonan didaftarkan sebagai bentuk kepastian bagi pemohon terhadap ketersediaan dan rencana penggunaan lahan. Surat akan dikeluarkan dalam waktu 3 jam.

    c. Kelengkapan perizinan prinsip:
  • Proposal, pendirian perusahaan, alas Hak Tanah menjadi persyaratan awal untuk dimulainya kegiatan lapangan;
  • Ada persyaratan yang dapat menyusul sampai dengan sebelum diterbitkannya Keputusan tentang Hak Penggunaan Lahan.
     
  1. Jangka Waktu pengurusan (Persyaratan harus lengkap):
     
  • Hak Guna Usaha (HGU)  dari semula 30 – 90 hari  menjadi 20 hari kerja untuk lahan dengan luas sampai dengan 200 hektare , dan menjadi 45 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare
     
  • Perpanjangan/ pembaruan HGU dari  semula 20 – 50 hari  menjadi 7 hari kerja untuk lahan dengan luas di bawah 200 hektare atau 14 hari kerja untuk lahan dengan luas di atas 200 hektare
     
  • Permohonan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja dipersingkat menjadi 20 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 30 hari kerja (luas lahan di atas 15 hektare)
     
  • Perpanjangan/ pembaruan Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai dari semula 20 – 50 hari kerja menjadi 5 hari kerja (luas lahan sampai dengan 15 hektare) atau 7 hari kerja (luas di atas 15 hektare)
     
  • Hak Atas Tanah dari semula 5 hari kerja diperpendek menjadi 1 hari kerja saja
     
  • Penyelesaian pengaduan dari semula 5 hari kerja dipersingkat menjadi2 hari kerja

     
  1. Dalam perpanjangan hak penggunaan lahan yang didasarkan pada evaluasi tentang pengelolaan dan penggunaan lahan, termasuk audit luas lahan, oleh yang bersangkutan tidak lagi memakai persyaratan seperti awal permohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×