kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah rancangan beleid Lembaga Pengelola Investasi (LPI) turunan UU Cipta Kerja


Minggu, 08 November 2020 / 16:58 WIB
Inilah rancangan beleid Lembaga Pengelola Investasi (LPI) turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Pemerintah bersiap membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Investasi menjadi agenda besar pemerintah di tahun ini. Setelah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah bergegas membentuk Sovereign Wealth Fund (SFW) atawa Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Dalan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Pengelola Investasi yang diterima Kontan.co.id menyebutkan, LPI bertujuan untuk mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.

LPI berfungsi mengelola dana investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi investasi. Sehingga, fungsi dan peran LPI dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berbeda. BKPM lebih mengatur iklim investasi.

Baca Juga: Dubes Lutfi sebut AS siapkan dana US$ 5 miliar untuk Indonesia

Mandat LPI ini semakin kuat dalam mengelola investasi. Pasal 7 RPP LPI menyebutkan, berwenang melakukan penempatan dana dalam instrument keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perewalian, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman dan/atau menatausahakannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, ke depan dengan dibentuknya LPI diharapkan berkontribusi kepada pembiayaan pembangunan di Indonesia, termasuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.

Paralel dengan penyiapan regulasi pembentukannya, Isa menyampaikan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kemenkeu telah melakukan serangkaian diskusi bersama potential investors antara lain Abu Dhabi Investment Authority (ADIA), Caisse de depot et placement du quebec (CDPQ), Global Investment Competitiveness (GIC), dan Japan Bank for International Coopration (JBIC).

“Guna mengidentifikasi minat dan selera investor atas investasi dan supporting environment yang dibutuhkan. Dari diskusi dengan para potesial investor ditambah daftar proyek yang dimiliki atau dikelola pemerintah, untuk tahap awal fokus investasi SWF bersama potential investor kemungkinan adalah sektor infrastruktur,” kata Isa kepada Kontan.co.id, Minggu (8/11).

Isa menambahkan, infrastruktur yang dimaksudkan khususnya proyek-proyek yang sudah beroperasi dan menghasilkan pendapatan seperti berupa jalan tol, pelabuhan, dan bandara.

“Fokus investasi selanjutnya akan ditetapkan berdasarkan evaluasi dan sangat potensial mencakup rencana proyek pengembangan 10 kota metropolitan,” ujar Isa.

Selanjutnya: Pemerintah siapkan modal awal sovereign wealth fund (SWF) Rp 75 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×