kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah poin-poin penting UU Pengampunan Pajak


Rabu, 29 Juni 2016 / 12:15 WIB
Inilah poin-poin penting UU Pengampunan Pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, Selasa (28/6) mengesahkan UU Pengampunan Pajak. Pemerintah yakin, UU ini bisa menarik kembali aset yang selama ini disembunyikan dari pemerintah untuk menjadi objek pajak.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yakin, akan ada dana Rp 1.000 triliun yang direpatriasi atau masuk ke Tanah Air. Tax Amnesty atau masa pengampunan pajak ini akan berlangsung sampai Maret 2017, dengan perolehan penerimaan negara tahun ini diperkirakan sebesar Rp 165 triliun, dan dicatat dalam asumsi target pajak di APBN-P 2016.

Beberapa poin penting yang menjadi pembahasan dalam RUU Pengampunan Pajak yang telah disepakati oleh panitia kerja dan tim perumus/tim sinkronisasi dan disahkan di Paripurna DPR:

1.         Subjek pengampunan pajak 

Setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak. Jika WP belum mempunyai NPWP, WP mendaftarkan lebih dahulu untuk memperoleh NPWP di kantor Ditjen Pajak tempat WP tinggal atau berkedudukan. Pengampunan pajak diberikan melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam surat pernyataan.

WP dikecualikan/tidak berhak mengikuti pengampunan pajak, jika sedang: a. Dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan; b. Dalam proses pengadilan; c. Menjalani hukuman pidana atas tindak pidana bidang perpajakan.

2.         Objek pengampunan pajak

Pengampunan pajak meliputi peng­ha­pusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kewajiban perpajakan yang mendapatkan pengampunan pajak terdiri atas pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan atas barang mewah (PPnBM)

3.         Tarif uang tebusan 

- Tarif uang tebusan atas harta yang berada di wilayah RI atau harta yang berada di luar wilayah RI yang dialihkan ke dalam wilayah RI yang diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam jangka waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan adalah sebesar:

a.            2%, untuk periode pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga, sejak UU mulai berlaku.

b.            3% untuk periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.

c.             5%, untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

- Tarif uang tebusan atas harta yang ada di luar wilayah NKRI yang tidak dialihkan ke RI, sebesar:

a. 4%, untuk periode pernyataan pada bulan pertama sampai dengan akhir bulan ketiga.

b. 6%, periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat sampai 31 Desember 2016.

c. 10% untuk periode penyampaian surat pernyataan sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

- Tarif uang tebusan bagi wajib pajak UMKM yang peredaran usahanya sampai Rp 4,8 miliar pada tahun pajak terakhir adalah sebesar:

a. 0,5% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.

b. 2% bagi wajib pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar untuk periode bulan pertama sejak UU ini berlaku sampai tanggal 31 Maret 2017.

4. Kewajiban investasi  

- Pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang khusus ditunjuk oleh menteri. Harta yang dialihkan, diinvestasikan paling lambat 31 Des 2016 bagi yang menyatakan pada periode I atau II. Atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi pengajuan di periode ketiga.

- Jangka waktu investasi pengalihan harta ke bank persepsi paling singkat 3 tahun. Investasi dilakukan dalam bentuk: a) surat berharga negara, b) obligasi BUMN, c) obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, d) investasi keuangan pada bank persepsi, e) obligasi bank swasta yang perdagangannya diawasi otoritas jasa keuangan, f) investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, g) investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah dan/atau h) bentuk investasi lainnya yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

- Untuk WP yang mengungkapkan harta yang berada dan/atau ditempatkan dalam NKRI, WP tidak boleh mengalihkannya harta ke luar NKRI paling singkat 3 tahun terhitung sejak dikeluarkan surat keterangan.

- Dalam hal WP tidak memenuhi ketentuan mengenai pengalihan harta dan investai berlaku ketentuan:

a. Terhadap harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pajak tahun pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan aturan di bidang perpajakan,

b. Uang tebusan yang telah dibayar oleh WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.

Sumber : UU Pengampunan Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×