Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia memulai sejarah baru konsolidasi badan usaha milik negara (BUMN). Jika tak ada onak dan duri, hari ini Senin (24/2), Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Super holding ini bakal mengelola aset BUMN senilai US$ 900 miliar atau di atas Rp 14.000 triliun. Dengan aset segede itu, Danantara masuk 10 besar sovereign wealth fund (SWF) bermodal jumbo sejagat. Dengan modal tersebut, Danantara diharapkan jadi game changer ekonomi nasional/.
Pembentukan Danantara ini memantik kontroversi, terutama di media sosial.Tapi banyak yang lupa, mengkaji pembentukan Danantara dari sisi hukum.
Giovanni Mofsol Muhammad, Senior Partner di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners) memaparkan, pemerintah bisa melakukan banyak hal agar Danantara dapat sah secara hukum menjadi pemegang saham holding investasi dan holding operasional.
"Juga melaksanakan kewenangan sebagai pengelola dividen, aset dan operasional dari holding investasi, operasional dan BUMN,” kata GIovanni, dalam keterangannya, Senin (24/2).
Baca Juga: Danantara Diresmikan Prabowo Hari Ini (24/2), Begini Kata Pengamat Pasar Modal
Salah satu yang bisa dilakukan, pembentukan badan hukum Danantara yang sepenuhnya milik pemerintah. Modalnya dari penyertaan modal negara dan/atau sumber lain. Modal ini bisa berbentuk dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara pada BUMN.
Alternatif lain, pembentukan badan hukum holding investasi dan holding operasional yang sahamnya milik negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna (dalam hal ini diwakili Menteri BUMN) dan Danantara sebagai pemegang saham Seri B.
Setelah pembentukan kedua holding tersebut, harus terjadi pengalihan sebagian saham negara pada BUMN-BUMN yang menjadi anak perusahaan holding investasi. "Agar tetap memenuhi kriteria sebagai BUMN berdasarkan RUU BUMN 2025, seluruh atau sebagian besar saham harus tetap milik negara. Atau negara memiliki hak istimewa atas BUMN-BUMN tersebut," imbuh Giovanni.
Setelah pembentukan Danantara, terjadi perubahan signifikan dari sisi kewenangan Menteri BUMN. Sebelumnya mayoritas kewenangan pengelolaan pada Menteri BUMN, kecuali terkait hal-hal yang wajib ada keterlibatan Menteri Keuangan dan/atau DPR. Sebagian besar kewenangan telah berpindah kepada Danantara.
Baca Juga: Pelaku Pasar Menantikan Kerja Nyata dari Danantara
"Dalam RUU BUMN 2025, kewenangan Menteri BUMN khusus sebagai regulator. Sementara kegiatan aktif pengelolaan akan berpindah ke Danantara,” kata Giovanni.
Guna menghindari tumpang tindih kewenangan Menteri BUMN dan Danantara, RUU BUMN 2025 menentukan 12 kewenangan Menteri BUMN yang sifatnya lebih sebagai policy maker. Memang masih ada beberapa kewenangan yang sifatnya persetujuan, pemeriksaan atau usulan. "Namun harus dengan persetujuan presiden,” kata Giovanni lagi.
Lalu bagaimana dengan BUMN yang sahamnya dialihkan ke Danantara? Apa berubah status menjadi non-BUMN. Tenang, RUU BUMN 2025 sudah mengantisipasi. Ada perubahan definisi BUMN yakni tidak lagi mengharuskan sebagian besar saham BUMN mikik negara. Sebuah perusahaan dapat tetap berstatus BUMN jika negara masih memiliki hak istimewa dalam BUMN tersebut.
"Tapi, ada permasalahan klasik pengelolaan saham, keuangan dan aset BUMN dikaitkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara. Menurut saya tidak akan semudah itu terselesaikan dengan RUU BUMN 2025 ini,” lanjut Giovanni.
Baca Juga: Danantara Pendatang Baru di Panggung Ekonomi
Giovanni mencatat, ada beberapa antisipasi RUU BUMN 2025 agar Danantara lebih leluasa melakukan pengelolaan dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.
“Di antaranya menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang merupakan kewenangan Danantara bersama Menteri BUMN. Lalu keuntungan atau kerugian Danantara dalam berinvestasi merupakan keuntungan atau kerugian Danantara sendiri,” ujar Giovanni.
Sebagai penyeimbang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap Danantara. Namun perlindungan bagi Danantara diperkuat lagi.
"Penguatan itu dengan ketentuan, Menteri BUMN, organ dan pegawai Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan telah melakukan prinsip-prinsip business judgment rule,” terang Giovanni.
Selanjutnya: Berdikari Pondasi Perkasa (BDKR) Raih Kontrak Baru dari Proyek Energi Terbarukan
Menarik Dibaca: Erajaya Dukung Konten Kreator Lewat DJI Osmo Mobile 7 Series
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News