Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas wilayah di kawasan Jabodetabek kembali memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran corona (Covid-19).
Ada beberapa kegiatan yang mulai dilonggarkan, seperti kegiatan di rumah ibadah dan beberapa sektor usaha. Namun, aktivitas pendidikan atau sekolah belum akan dibuka.
Pada 18 Mei lalu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Mulia Girsang menyampaikan Surat Edaran Nomor 15/2020 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE Mendikbud Nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sekjen Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid19,” kata Chatarina, dalam keterangan resmi Kamis (28/6) lalu.
Dalam surat edaran ini disebutkan tujuan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
Baca Juga: Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS
Berikut ini poin-poin pedoman pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama darurat bencana Covid-19 di Indonesia mengacu SE Sekjen Kemendikbud No. 15/2020:
*Metode Pelaksanaan BDR
-Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan/online (daring) menggunakan gawai maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring.
-Pembelajaran jarak jauh luar jaringan/offline (luring) menggunakan teevisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.
*Peran Dinas Pendidikan
-Membentuk Pos Pendidikan
-Koordinasi secara daring dengan Kemendikbud
-Melakukan pendataan di daerah melalui tautan http://data.spab.kemendikbud.go.id
-Memfasilitasi pembelajaran daring dan luring
-Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR
Baca Juga: Mengajar dari rumah, Kemenag pastikan tunjangan guru madrasah non PNS tetap dibayar
*Peran Kepala Satuan Pendidikan
-Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan darurat selama BDR dan menentukan sistem pembelajaran
-Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran
-Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru
-Membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan Covid-19 di Satuan Pendidikan
-Berkoordinasi dan memberikan laporan berkala kepada Dinas Pendidikan dan atau Pos Pendidikan Daerah
Baca Juga: DKI perpanjang PSBB, dokter anak usul sekolah jangan dibuka sampai Desember 2020
*Peran Pendidik
Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.
*Untuk pembelajaran daring, pendidik harus:
-Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/wali dan peserta didik
-Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajara (RPP) yang sesuai minat dan kondisi anak
-Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik
-Memastikan proses pembelajaran berjalan lancar