CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.925   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS


Jumat, 29 Mei 2020 / 18:36 WIB
Selama masa pandemi corona, pemerintah tidak membatasi penggunaan dana BOS
ILUSTRASI. Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud Katman mengatakan, selama masa pandemi corona (Covid-19) berlangsung, maka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pihak sekolah tidak dibatasi.

"Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya alokasi dana untuk pembelian buku dibatasi hanya 20%, sekarang buku boleh beli berapa pun juga. Tidak ada pembatasan persentase jadi dibuka lebar," jelas Katman di dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).

Sama halnya untuk honor guru, sebelumnya alokasi honor guru hanya boleh diberikan maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima. Selain itu, honor ini juga hanya boleh diberikan kepada guru yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, Kemendikbud dorong Pemda terapkan PPDB 2020 secara daring

Namun, di masa pandemi sekarang ini aturan tersebut diberikan relaksasi, sehingga alokasi honor guru dapat diberikan lebih dari 50% dari total dana BOS yang diterima.

Katman menjelaskan, pemanfaatan dana BOS di masa pandemi Covid tercantum di dalam SE-4.Mendikbud/2020. Selain itu, ada pula relaksasi sesuai dengan Permendikbud 19/2020 yang memperbolehkan pembelian disinfektan, alat cuci tangan, dan sebagainya menggunakan dana BOS.

Padahal, seharusnya di dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) rekening belanja sekolah, pembelian berbagai kebutuhan tersebut masuk ke dalam Biaya Operasional dan Sebagainya.

Meski mendapat banyak relaksasi, Katman menegaskan agar kepala sekolah tetap dapat menyusun rencana kerja yang berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk mendukung program Merdeka Belajar.

"Tapi tetap kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS langsung untuk membayar honor semua, ini bisa berakibat operasional sekolah di bulan berikutnya terkendala," kata Katman.

Sebagai informasi, sampai saat ini pemerintah telah menyalurkan dana BOS TA 2020 sebesar Rp 24,49 triliun, atau setara dengan 45,82% dari total alokasi sebesar Rp 53,45 triliun.

Penyaluran dana BOS ini dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 14,42 triliun untuk 215.307 sekolah. Sementara itu, pada tahap kedua pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 10,06 triliun untuk 111.140 sekolah yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Di tengah pandemi, 14 provinsi laksanakan PPDB 2020 secara daring

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×