Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Gubernur Anies menegaskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Perpanjangan PSBB berlaku mulai besok, Jumat (5/6) hingga batas waktu yang tidak ditentukan disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan. "Kalau stabil sampai akhir Juni, kalau belum (terjadi penurunan) dilanjutkan lagi," kata Anies, Kamis (4/6).
Baca Juga: Ojol bisa beroperasi lagi, Gojek akan wajibkan penumpang bawa helm pribadi
Di masa transisi, ada sejumlah pelonggaran aktivitas. Untuk 11 bidang kegiatan yang sebelumnya bisa beroperasi selama masa PSBB bakal ditambah dengan kegiatan lainnya. Seperti pembukaan tempat ibadah, tempat usaha dan tempat kerja. Namun belum ada ketentuan pelonggaran aktivitas di lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menganjurkan agar kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan melalui skema pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring), yang menggunakan modul belajar dari rumah yang sudah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dr. Aman B Pulungan menyatakan, anjuran melanjutkan pembelajaran jarak jauh akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Awas, tidak pakai masker saat masa transisi PSBB di Jakarta kena denda
"Dengan mempertimbangkan antisipasi lonjakan kasus kedua, sebaiknya sekolah tidak dibuka setidaknya sampai bulan Desember 2020. Pembukaan kembali sekolah-sekolah dapat dipertimbangkan jika jumlah kasus Covid-19 telah menurun," ungkap Aman, dalam pernyataan resminya, Sabtu (30/5) lalu.
IDAI menganjurkan hal tersebut lantaran ada kemungkinan terjadi lonjakan jumlah kasus kedua dan masih sulitnya menerapkan pencegahan infeksi pada anak-anak.
Apabila sudah memenuhi syarat epidemiologi untuk kembali membuka sekolah, maka IDAI mengimbau agar semua pihak dapat bekerja sama dengan cabang-cabang IDAI sesuai dengan area yang sudah memenuhi syarat pembukaan.
Baca Juga: PSBB transisi, keluar masuk Jakarta tetap wajib punya SIKM
Perencanaan meliputi kendali epidemi, kesiapan sistem layanan kesehatan dan sistem surveilans kesehatan untuk mendeteksi kasus baru dan pelacakan epidemiologi.
Untuk keperluan ekstrapolasi data secara akurat, kata Aman, maka IDAI menyarankan pemerintah dan pihak swasta melakukan pemeriksaan rt-PCR secara masif (30 kali lipat dari jumlah kasus konfirmasi Covid-19), termasuk juga pada kelompok usia anak-anak.