Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan keterlibatan calon Kapolri Komisari Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam peristiwa Semanggi dan Trisakti pada 1997 silam. Salah satu pertanyaannya mengapa Timur enggan memenuhi pemanggilan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Timur menjelaskan, sewaktu kejadian tersebut meletus dirinya hanyalah petugas lapangan. Bekas Kapolres Jakarta Barat dan Jakarta Pusat berdalih mengenai strategi dan taktik bukan merupakan otoritas melainkan atasannya.
Begitu juga dengan mangkir dirinya dari pemanggilan Komnas HAM. Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan pemanggilan kepadanya itu tidak dipenuhi karena bersifat pribadi. Menurutnya, atasannya tidak membolehkan dirinya memenuhi pemanggilan tersebut. "Saya dan semua anggota polisi yang ada saat itu sebagai institusi. Jadi saya tidak penuhi panggilan Komnas HAM itu," kata Timur saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (14/10).
Sebelumnya Komnas HAM memberikan masukan kepada Komisi III DPR karena Timur tidak pernah memenuhi panggilan Komnas HAM dalam penuntasan kasus penembakan mahasiswa itu. Komnas HAM menduga Timur mempunyai informasi kuat mengenai kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News