Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal terbaru penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Jadwal penetapan NIP serta pengangkatan CASN 2024 ini dikeluarkan usai rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dengan Komisi II DPR, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan rapat tersebut, Kemenpan-RB dan BKN memastikan pengangkatan serentak CPNS dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.
Padahal, BKN sebelumnya menjadwalkan penetapan NIP CPNS berlangsung 22 Februari hingga 23 Maret 2023.
Berikut jadwal terbaru penetapan NIP dan pengangkatan CASN 2024.
Jadwal penetapan NIP dan pengangkatan CPNS 2024
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, proses penetapan NIP bagi pelamar seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal penyesuaian Menpan-RB.
BKN menargetkan, usul penetapan NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi CPNS.
Proses pengangkatan CPNS 2024 yang belum mendapatkan NIP kemudian akan dilanjutkan hingga surat keputusan pengangkatannya diterbitkan.
Baca Juga: Menpan-RB Beberkan 4 Alasan Mengapa Jadwal Pengangkatan CPNS Diundur 1 Oktober 2025
"Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK," kata Vino dalam keterangan resminya, Minggu (9/3/2025).
Penyerahan surat keputusan pengangkatan CPNS kemudian paling lambat dilakukan pada 1 September 2025.
Peserta yang losos seleksi CPNS 2024 akan diangkat menjadi CPNS pada 1 Oktober 2025.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) pun diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selain itu, pertimbangan teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang diterbitkan BKN juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Penundaan Pengangkatan ASN Bisa Mengusik Daya Beli
"Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN," tegas Vino.