Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Tata tertib SKB CPNS Kemenag 2024
Setiap peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum SKB CAT dimulai dengan membawa persyaratan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku, atau Kartu Keluarga (KK)
- Kartu tanda peserta ujian asli yang dicetak berwarna.
Ketentuan pakaian
Bagi peserta pria maupun pria, wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pria
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, dan celana panjang bahan kain berwarna gelap
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal.
2. Wanita
- Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut
- Peserta yang berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
Tonton: Ini Syarat Guru Honorer Dapat Tambahan Gaji Rp 2 Juta Per Bulan
Larangan SKB CAT Kemenag 2024
Terdapat larangan yang harus dipatuhi peserta SKB CPNS Kemenag 2024, meliputi:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apa pun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, dan kamera dalam bentuk apa pun
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apa pun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman Jadwal SKB CAT Kemenag 2024, Cetak Kartu di sscasn.bkn.go.id"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News