kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Inilah instansi yang memberikan pelayanan buruk


Senin, 01 November 2010 / 12:34 WIB
Inilah instansi yang memberikan pelayanan buruk
ILUSTRASI. Militer China


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan pelayanan publik masih buruk. Tiga instansi yang masih mendapat rapor merah adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, ketiga instansi tersebut buruk dalam pelayanan urusan paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan listrik. KPK memberikan nilai dibawah standar atas pelayanan ketiga instansi tersebut.

Jasin menjelaskan pemberian nilai rendah ini karena masih ditemukan unsur-unsur korupsi. "Ada pemberian uang terimakasih saja membuat nilai jadi anjlok," ujarnya, Senin (1/11).

Berikut daftar instansi yang mendapatkan nilai dibawah 6,00 :

1. Kementerian Hukum dan HAM : penerbitan paspor, layanan lembaga pemasyarakatan
2. Kepolisian RI : layanan pembuatan SIM, layanan pembuatan SKCK
3. PLN : layanan gangguan listrik, layanan pemasangan listrik baru
4. Mahkamah Agung: layanan pengadilan tilang, layanan pengadilan umum,
5. Badan Pertanahan Nasional : layanan Kadastral, layanan pembuatan sertifikat tanah
6. Kementerian Agama : layanan administrasi pernikahan
7. Kementerian Kelautan dan Perikanan : layanan perijinan penangkapan dan pengangkutan ikan, layanan pendaftaran impor obat ikan
8. BNP2TKI: layanan kepulangan TKI di terminal Selapajang
9. Kementerian Perdagangan: layanan ijin usaha waralaba dalam negeri
10. Kementerian Keuangan: layanan bea masuk
11. Kementerian Perhubungan: layanan ijin trayek angkutan darat antar provinsi, layanan surat ijin usaha perusahaan angkatan laut
12. Kementerian Perindustrian: layanan sertifikasi produk SNI
13. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi : layanan pengujian keselamatan kesehatan kerja
14. PT Angkasa Pura II: layanan pengelolaaan properti bandara, layanan kargo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×