Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Peningkatan pelayanan publik menjadi salah satu andalan Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang standar pelayanan publik. Beleid itu merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, EE Mangindaan, mengatakan bahwa saat ini rancanganan PP itu sudah selesai dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani. "Bulan depan sudah bisa jalan," ujar Mangindaan usai acara penyerahan penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara di Istana Negara, Kamis (11/2).
Mangindaan menjelaskan, PP tersebut intinya tentang kewajiban penerapan standar pelayanan kepada setiap penyelenggara pelayanan publik serta membuka seluas-luasnya ruang partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. "PP ini kita bikin agar pelayanan publik dijalankan sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat," imbuhnya.
Artinya, kata Mangindaan, standar pelayanan publik itu mesti mudah, cepat, dan transparan. Sasarannya untuk mempermudah pengurusan izin bagi pelaku usaha dan pengurusan adminitsrasi kependudukan, seperti KTP dan kartu keluarga. PP itu juga mengatur sanksi bagi aparat pemerintah yang mempersulit pelayanan publik. "Sanksi itu mulai dari yang ringan seperti teguran dan peringatan hingga pemecatan. "kita ingin Proses birokrasi dipercepat, tidak berbelit-belit," tukas politisi Partai Demokrat itu.
Selain itu, Mangindaan menjamin pelaksanaan PP itu di lapangan. Sebab, menurutnya telah dibentuk sebuah tim pengawasan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, tim pengawas provinsi, serta menjalin kerjasama dengan kementerian lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News