kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

PP Pelayanan Publik Terbit Tahun Ini


Kamis, 27 Mei 2010 / 10:26 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pemerintah masih terus menggodok berbagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Targetnya, pembahasan aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tersebut bisa selesai dalam waktu dekat.

Dengan begitu, pemerintah bisa menerbitkan PP itu tahun ini juga. Sekarang, "Rancangan PP sedang dibahas intensif," kata Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (26/5).

Mangindaan menjelaskan, PP tersebut dibuat, salah satunya, untuk mendorong pemerintah daerah membentuk dan mengembangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.

PP tersebut nantinya akan mengatur standar pelayanan publik yang bakal menjadi acuan bagi para penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Standar ini perlu dibuat untuk menyamakan kualitas pelayanan publik," ujar Sekretaris Kementerian Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto.

Menurut Tasdik, PP itu juga akan mengatur peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

Sambil merampungkan PP itu, Mangindaan bilang, pihaknya juga akan menyiapkan peraturan menteri (Permen) sebagai petunjuk teknis dari peraturan pemerintah tersebut. "Permen soal petunjuk teknis penyusunan standar pelayanan," katanya.

Pemerintah, Mangindaan menambahkan, juga sedang menyusun peraturan presiden (Perpres) yang memuat ketentuan tentang mekanisme dan ketentuan pemberian ganti rugi. UU Pelayanan Publik menyebutkan, penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan layanan sesuai dengan standar dapat dikenai sanksi.

Sanksinya, mulai dari ganti rugi, administratif, perdata hingga pidana. "Masyarakat yang merasa dirugikan oleh rendahnya kualitas pelayanan publik bisa meminta ganti rugi," ungkap Tasdik.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan muara dari reformasi birokrasi. Untuk itu, pemerintah akan berupaya mendorong perbaikan sistem pelayanan publik yang prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×