Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Pemerintah menjamin peningkatan pelayanan publik bagi penyandang cacat berat dan mereka yang lanjut usia. Program peningkatan pelayanan itu mulai berjalan tahun 2011 nanti. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan, sasaran peningkatan pelayanan publik bagi penyandang cacat dan golongan lanjut usia adalah di tempat-tempat publik seperti terminal dan stasiun.
"Pastikan ada fasilitas untuk penyandang cacat berat dan golongan lanjut usia, misalnya di lokasi antrean dan toilet," ujar Presiden SBY dalam sambutannya pada acara penyerahan penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara di Istana Negara, Kamis (11/2). Menurut Presiden, untuk membuat fasilitas bagi penyandang cacat dan golongan lanjut usia tidak mahal. "Namun, membutuhkan kepedulian dan kecintaan," imbuhnya.
Sebagai catatan, pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyebutkan penyelenggara pelayanan publik wajib memberi pelayanan dengan perlakukan khusus kepada anggota masyarakat tertentu. Menurut penjelasan pasal 29 itu, masyarakat tertentu adalah kelompok rentan meliputi penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Bukan itu saja, fasilitas dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan harus diberikan tanpa pungutan biaya alias gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News