kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah eksportir benang asal China yang kena BMAD


Selasa, 13 Agustus 2019 / 06:10 WIB
Inilah eksportir benang asal China yang kena BMAD


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mengenakan tarif bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk tekstil dari tujuh perusahaan asal China. Tujuh perusahaan tersebut adalah produsen spin drawn yarn (SDY). 

Mereka terbukti melakukan dumping atau menjual produk spin drawn yarn dengan harga lebih murah di pasar luar negeri dan menjual lebih mahal di dalam negeri. Keputsan Menkeu ini tertuang di PMK No 115/PMIZ.010/2019 Tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping  terhadap impor produk spin drawn yarn (SDY) dari Tiongkok. Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

Inilah daftar produk yang terkena BMAD: 
1. Tarif sebesar 9,2%

a. Jiangsu Zhonglu Technology Development Co., Ltd.
b. Jiangsu Guowang High lrechnique Fiber Co., Ltd.
c. Suzhou Shenghong Fiber Co., Ltd.

2. Tarif sebesar 9,4% Baca Juga: Industri TPT lesu, ribuan karyawan dirumahkan

a. Zhejiang Hengyi High-Tech Materials Co., Ltd.
b. Zhejiang Hengyi Polymer Co., Ltd. 
c. Zhejiang Hengyi Petrochemicals Co. , Ltd.

3. Tarif 5,4% kepada Zhejiang ShengYuan Chemical Fibre Co., Ltd.

4. Tarif 15% terhadap eksportir lain dari China Baca Juga: Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Kredit macet Duniatex memungkinkan terjadinya PHK

Meneku menyebut terhadap barang impor berupa benang filamen sintetik (selain benang jahit), tidak disiapkan untuk penjualan eceran, termasuk monofilamen sintetik yang kurang dari 67 desiteks, selain dari benang berkekuatan tinggi dari nilon atau poliamida lainnya atau poliester, selain benang tekstur, benang lainnya, tunggal, tanpa antihan atau dengan antihan tidak melebihi 50 putaran tiap meter, selain elastomer, selain dari poliester yang diorientasi sebagian. Barang tersbeut termasuk dalam pos tarif 5402.47.00 yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, 

Peraturan Menteri ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.  Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14  hari terhitung sejak tanggal diundangkan 6 Agustus 2019. Sebagai catatan, tarif BMAD merupakan tarif tambahan dari tarif yang berlaku secara umum atau berdasarkan pada most favoured nation (MFN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×