kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Inilah Daftar Artis Bakal Caleg Pemilu 2024, Dari Melly Goeslaw, Uya Kuya, Narji


Senin, 15 Mei 2023 / 04:50 WIB
Inilah Daftar Artis Bakal Caleg Pemilu 2024, Dari Melly Goeslaw, Uya Kuya, Narji


Reporter: kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah artis kembali daftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Berikut daftar artis bakal caleg Pemilu 2024.

Pendaftaran bakal caleg telah dibuka sejak 1 Mei 2023 dan berakhir Minggu (14/5/2023). Partai politik peserta Pemilu 2024 pun berbondong-bondong mendaftarkan bakal caleg dengan beragam kreasi dan aksi.

Pada Pemilu 2024, sejumlah nama artis akan ikut berkontestasi memperebutkan kursi legislatif. Berikut beberapa artis yang sudah mendaftar sebagai bakal caleg Pemilu 2024, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Baca Juga: SMRC: Elektabilitas Anies 19,7%, Ganjar 39,2%, Prabowo 32,1% pada Pemilih Nasional

Daftar artis bakal caleg Partai Gerindra di Pemilu 2024

  • Ahmad Dhani
  • Melly Goeslaw
  • Ari Sihasale
  • Rachel Maryam
  • Jamal Mirdad Baca

Daftar artis bakal caleg PKB di Pemilu 2024

  • Tommy Kurniawan
  • Iyeth Bustami
  • Arzeti Bilbina
  • Camelia Lubis
  • Zora Vidya
  • Norman Kamaru

Daftar artis bakal caleg PAN di Pemilu 2024

  • Eko Patrio
  • Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu
  • Muchtar Lutfi alias Opie Kumis
  • Ely Sugigi
  • Surya Utama (Uya Kuya)
  • Astrid Kuya (istri Uya Kuya)
  • Desy Ratnasari
  • Verrel Bramasta
  • Primus Yustisio
  • Tom Liwafa

Daftar artis bakal caleg PDI-P di Pemilu 2024

  • Rano Karno
  • Rieke Diah Pitaloka
  • Kris Dayanti
  • Harvey Maleiholo
  • Nico Siahaan
  • Once Mekel
  • Marcel Siahaan
  • Taufik Hidayat
  • Udjo
  • Denny Cagur
  • Tamara Geraldine
  • Sari Kuswoyo
  • Lita Zen
  • Andre Hehanusa
  • Lucky Perdana

Daftar artis bakal caleg Partai Nasdem di Pemilu 2024

  • Reza Artamevia
  • Choky Sitohang
  • Annisa Bahar
  • Ali Syakieb
  • Didi Riyadi
  • Nafa Urbach
  • Diana Sastra
  • Ramzi

Daftar artis bakal caleg PKS di Pemilu 2024

  • Sunarji alias Narji

Daftar artis bakal caleg Partai Demokrat di Pemilu 2024

  • Dede Yusuf
  • Ingrid Kansil
  • Dina Lorenza
  • Emilia Contessa
  • Arumi Bachsin

Syarat pendaftaran caleg Pemilu 2024

Dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023, disebutkan beberapa syarat pendaftaran caleg. Partai politik yang akan mendaftarkan anggotanya sebagai caleg pada Pemilu 2024 harus memenuhi beberapa dokumen berikut:

1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B

Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B

Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan: Isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap; Daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar. Maka KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

5. Partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.

6. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Artis yang Sudah Daftar Bakal Caleg untuk Pemilu 2024",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×