kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah daerah PPKM level 2 di Jawa Bali hingga 6 September, jumlah bertambah banyak


Selasa, 31 Agustus 2021 / 07:48 WIB
Inilah daerah PPKM level 2 di Jawa Bali hingga 6 September, jumlah bertambah banyak
ILUSTRASI. Inilah daerah PPKM level 2 di Jawa Bali hingga 6 September, jumlah bertambah banyak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Meski demikian, banyak daerah yang mengalami pelonggaran aturan PPKM. Pasalnya, daerah-daerah tersebut kini berstatus PPKM level 2.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali, pada Senin (30/8/2021). Kebijakan ini diperpanjang selama sepekan, sejak 31 Agustus hingga 6 September.

Jokowi juga menyampaikan adanya kenaikan jumlah daerah dengan status PPKM level 2. Sebelumnya, daerah berstatus PPKM level 2 terdiri dari 10 kabupaten/kota.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.

Baca juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang, ini penjelasan Presiden Jokowi

Dikutip dari Inmendagri, berikut 27 kabupaten/kota di empat provinsi berstatus PPKM level 2.

  • PPKM Level 2 di Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
  • PPKM Level 2 di Jawa Barat: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
  • PPKM Level 2 di Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
  • PPKM Level 2 di Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.

Adapun menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

Itulah daerah di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 2. Semoga ke depan semakin banyak daerah yang berstatus PPKM level 2.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2",


Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto

Selanjutnya: PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021, catat penyesuaian aturan terbarunya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×