kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.585   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021, catat penyesuaian aturan terbarunya!


Selasa, 31 Agustus 2021 / 05:00 WIB
PPKM diperpanjang hingga 6 September 2021, catat penyesuaian aturan terbarunya!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (30/8/2021) malam, Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan ke depan hingga 6 September 2021. 

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021). 

Jokowi juga menyebutkan, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan, rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27%. 

Penyesuaian aturan PPKM  Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini. 

Baca Juga: PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang, ini penjelasan Presiden Jokowi

Di antaranya jam operasional mal kini diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50%. 

Pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25% di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang. 

Sementara industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff, minimal dibagi 2 shift. 

Baca Juga: Kasus positif Covid-19 harian mulai turun, berikut evaluasi PPKM luar Jawa-Bali

Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:  

  • Perusahaan harus memiliki Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI),
  • Memperoleh rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
  • Menggunakan QR Code Peduli Lindungi. 

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Penyesuaian Aturannya"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho
 

Selanjutnya: Kasus Covid-19 turun, Bali masih terapkan PPKM level 4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×