Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Online Single Submission (OSS) dinilai akan mempercepat proses pengurusan izin usaha dengan beberapa kemudahan seperti proses yang cepat karena waktu proses yang paling lama hanya 60 menit, dan lebih praktis karena bisa diakses dimana saja.
"Singkatnya, kalau semua syarat sudah terpenuhi ya tinggal akses aja ke OSS-nya atau bisa datang ke Kemenko lalu urus tidak sampai 15 menit juga bisa langsung jadi kalau memang persyaratannya lengkap," Kata Edy Putra Irawady, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (7/9)
Langkah pertama dalam mengajukan melalui OSS adalah bila yang mengajukan adalah badan usaha, legalitas usaha bisa melalui notaris, dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam. Sedangkan jika perseorangan, bisa langsung ke tahap kedua yaitu login untuk akses ke OSS dan mengisi data tambahan untuk pendaftaran untuk izin usaha.
Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), BPJS perusahaan, RPTKA, dan Izin lokasi, dengan cacatan izin lokasi otomatis terdaftar bagi yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Keempat, pemohon harus menyetujui untuk pemenuhan izin lokasi, standar lingkugan, bangunan, & Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta mengisi data usaha dan permohonan fasilitas.
Kelima, pemohon menyetujui untuk pemenuhan sertifikat BPJS, standar/sertifikasi dan menyelesaikan izin lainnya. Penerbitan Izin usaha sektoral, lokasi, lingkungan, bangunan dan penetapan fasilitas.
Keenam, akan diterbitkan izin komersial/sertifikasi tertentu yang diinginkan dengan waktu paling lama 60 menit atau satu jam. Setelah itu proses selesai, dan izin usaha dikeluarkan beserta dengan tanda tangan elektronik yang dilengkapi barcode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News