kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inilah besaran THR PNS 2021 dan gaji ke-13, terbanyak Rp 9 juta


Senin, 03 Mei 2021 / 09:45 WIB
Inilah besaran THR PNS 2021 dan gaji ke-13, terbanyak Rp 9 juta
ILUSTRASI. Pada Rabu (28/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR). Kontan/Panji Indra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (28/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait tunjangan hari raya (THR). Ia berharap pemberian THR dapat mendorong konsumsi dan meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta. 

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi seperti diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021). 

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. 

“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya. 

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima? 

Besaran THR 2021 dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021. 

Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN: 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000 

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000 

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 

- Anggota: Rp 7.993.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat 

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000 

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000 

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 

- Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000. 

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana 

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000 

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000 

Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut: 

- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000 

Untuk jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000 

Untuk jenjang pendidikan S2/S3/sederajat sebagai berikut: 

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000 

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000 

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan"
Penulis : Nur Fitriatus Shalihah
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×