kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021


Senin, 12 Juli 2021 / 15:15 WIB
Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021
ILUSTRASI. Inilah aturan perjalanan penumpang pesawat terbang mulai 12 Juli 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Mulai hari ini, Senin 12 Juli 2021, berlaku aturan terbaru untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang di sejumlah bandara. Aturan perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat terbang ini lebih tepat dari sebelumnya.

Pengetatan aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengetatan tersebut berlaku bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang pesawat yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut, diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan perjalanan. Dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut terdiri dari:

  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia

Baca juga: Aturan PPKM darurat soal tempat ibadah dan resepsi pernikahan berubah

Tidak perlu bawa dokumen fisik

Dokumen-dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut tidak perlu dibawa dalam wujud fisik, tetapi cukup melalui aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK di konter check-in.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen untuk memenuhi aturan perjalanan penumpang pesawat terbang tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. "Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," kata Budi, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Untuk mendukung integrasi data kesehatan dalam sistem NAR, mulai 12 Juli 2021, hasil tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli, hanya dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). "Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hail swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  • Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
  • Rumah Sakit Medistra
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  • Laboratorium Klinik Kimia Farma
  • Rumah Sakit Bunda
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Rumah Sakit Polri Kramat Jati
  • Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan

Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

  • RS Universitas Padjadjaran Bandung
  • Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
  • Institut Pertanian Bogor
  • Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
  • Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi
  • Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
  • Rumah Sakit Paru Karawang
  • Balai Veteriner Subang
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
  • Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Daftar lengkap laboratorium yang terafiliasi Kemenkes dapat disimak pada tautan berikut ini: Laboratorium Terafiliasi Kemenkes

Download sertifikat vaksin Covid-19

Untuk mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 yang diperlukan sebagai syarat perjalanan, caranya adalah sebagai berikut:

  • Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
  • Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
  • Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan
  • Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
  • Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
  • Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
  • Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
  • Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Itulah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang pesawat terbang yang berlaku mulai 12 Juli 2021 beserta cara download sertifikat vaksin Covid-19. Usahakan, Anda hanya bepergian karena terpaksa atau kebutuhan yang sangat penting.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan untuk Penumpang Pesawat, Berlaku Mulai Hari Ini",


Penulis : Jawahir Gustav Rizal
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary'

Selanjutnya: Mulai hari ini, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang wajib bawa STRP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×