Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan yang mengatur mengenai penempatan investasi tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri baru saja dirilis oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain tabungan hari tua (THT), aturan tersebut juga mengatur ketentuan mengenai penempatan investasi program Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Kematian bagi PNS serta anggota TNI/Polri.
Peraturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66/PMK.02/2021 tenteang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di dalam Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut dijelaskan, pengelolaan iuran untuk masing-masing program harus dilakukan secara terpisah.
Baca Juga: Bersiap! Pembukaan rekrutmen CPNS dan PPPK akan dimulai sebelum 30 Juni 2021
"Pengelolaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaukan secacra optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai," jelas Pasal 3 ayat (2) aturan tersebut.
Di pasal selanjutnya dijelaskan, Pengelola Program wajib menjaga tingkat solvabilitas, yakni selisih antara jumlah kekayaan yang diperkenankan dan kewajiban, setiap saat.
Tingkat solvabilitas tersebut paling sedikit sebesar 2 persen dari jumlah kewajiban manfaat polis amsa depan dan utang klaim program THT ditambang cadangan teknis program JKK dan JKM.
Baca Juga: Aturan terbaru kelulusan CPNS 2021: Formasi sepi peminat bisa diisi pelamar lain