kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Inilah aturan investasi hari tua bagi PNS


Senin, 21 Juni 2021 / 13:00 WIB
Inilah aturan investasi hari tua bagi PNS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Secara lebih rinci, untuk program THT, penempatan investasi dilaklukan pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), deposito pada bank, serta saham yang diperdagangkan di bursa efek. 

Untuk saham, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan, yakni memiliki fundamental positif, prospek bisnis emiten positif, dan nilai kapitalisasi pasar minimal Rp 5 triliun. 

Penempatan investasi untuk program THT di SBN paling sedikit 30 persen dari jumlah seluruh investasi, untuk deposito paling besar 20 persen dari keseluruhan investasi, saham maksimal 10 persen untuk setiap emiten dan seluruhnya paling besar 40 persen.

Sementara untuk investasi dalam bentul obligasi dan sukuk paling besar masing-masing 10 persen. Sementara dalam bentuk reksa dana paling besar 20 persen. 

Baca Juga: Mau bekerja di luar negeri? Kemenlu buka 264 formasi CPNS 2021

Hal serupa juga berlaku untuk program JKK dan JKM. Adapun bila besaran penempatan invesatasi melebihi batasan karena terhadi kenaikan atau penurunan nilai instrumen investasi, maka pengelola program wajib menyesuaikan kembali jumlah instrumen investasi sesuai dengan ketentuan batasan penempatan investasi. 

Penyesuaian nilai investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak terjadinya kelebihan batasan tersebut. Di sisi lain, terdapat beberapa instrumen yang dilarang untuk diinvestasikan oleh pengelola program, yakni instruemn derivatif, instrumen perdagangan berjangka, serta instrumen investasi di luar negeri. 

Selain itu juga perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh direksi, komisarias atau pejabat negara selaku pribadi, perusahaan yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh keluarga sampai derajat kedua menurut garis lurus maupun ke samping, termasuk menanti atau ipar dari direksi, komisaris, atau pejabat negara, serta pinjaman dana kepada anak perusahaan dalam rangka penyehatan likuiditas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Atur Investasi Tabungan Hari Tua PNS, Begini Rinciannya"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Mutia Fauzia

Selanjutnya: Inilah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×