Reporter: Grace Olivia | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal berupa kelonggaran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 bagi industri manufaktur.
Pemerintah menetapkan kebijakann insentif fiskal dengan cara menunda pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yaitu kepada wajib pajak importir. Total nilai penundaan PPh untuk pasal 22 ini mencapai Rp 8,15 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan industri pengolahan yang mendapatkan fasilitas pajak sebanyak 19 sektor yang terdampak penyebaran virus cororona.
Baca Juga: Hore! Menkeu berikan insentif menanggung pajak buruh Rp 8,6 triliun mulai April
Pertimbangan pemerintah mengeluarkan kebijakan stimulus insentif fiskal kepada sektor industri manufaktur ini agar memberikan ruang cashflow bagi industri.
Insentif fiskal ini karena perusahaan itu harus mengeluarkan ongkos permindahan negara asal impor, karena sumber bahan baku impor semula berasal dari China yang terkena dampak virus corona.
Baca Juga: Inilah stimulus OJK: Bank boleh restrukturisasi kredit UMKM senilai Rp 1.100 triliun
"Sektor industri ini sesuai rekomendasi Kadin (kamar dagang dan industri Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memaparkan stimulus dan insentif fiskal pemerintah menghadapi dampak negatif penyebaran virus corna covid-19, Jumat (13/3)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan perincian sektor usahanya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April
Inilah industri yang mendapatkan insentif fiskal PPh pasal 22
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri alat angkutan lainnya.
- Industri makanan
- Industri logam dasar
- Indusri kertas dan barang dari kertas
- Industri minuman
- Industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional
- Industri kendaraan bermotor, traile dan semi trailer
- Industri karet, barang dari karet, dan plastik
- Industri barang galian bukan logam
- Industri pakaian jadi
- Industri peralatan listrik
- Industri tekstil
- Industri mesin dan perlengkapan YDTL (yang tidak termasuk dalam lainnya)
- Industri barang logam dan mesin dan peralatanya
- Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
- Industri kulit barang dari kulit dan alas kaki
- Industri furnitur
- Industri komputer, barang elektronika dan optik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News