Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Reaksi lain
Ini termasuk:
- Reaksi alergi misalnya urtikaria (biduran), oedem (pembengkakan)
- Reaksi anafilaksis Syncope (pingsan)
Yang harus dilakukan apabila mengalami reaksi setela vaksin
Dalam dokumen Frequently Asked Question (FAQ) Seputar Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Kemenkes RI belum lama ini, disarankan bagi masyarakat apabila mengalami kejadian ikutan pascavaksinasi (KIPI) untuk tetap tenang dan mengikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas kesehatan di lokasi pemberian vaksin.
Sesuai prosedur, setelah selesai divaksin, masyarakat akan diberikan kertas berisi informasi kontak yang bisa dihubungi jika mengalami KIPI.
Baca Juga: Ombudsman tekankan vaksinasi Covid-19 wajib
Selain itu, seluruh masyarakat yang telah mengikuti vaksinasi akan mendapatkan pengawasan dan monitoring oleh petugas kesehatan yang akan menanyakan kondisi harian peserta vaksinasi.
Untuk pemantauan dan penanggulangan KIPI, Menteri Kesehatan (Menkes) telah membentuk Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta Gubernur sudah membentuk Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI.
Berdasarkan laporan yang masuk, sebagian besar kasus KIPI yang terjadi adalah KIPI ringan atau koinsiden (tidak berhubungan dengan pemberian imunisasi).
Yang jelas, apabila terjadi KIPI, baik KIPI ringan maupun KIPI serius, masyarakat harus atau dipersilakan melaporkan kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat.