kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang Bikin Tax holiday dan Tax allowance Minim Peminat


Minggu, 10 April 2022 / 22:57 WIB
Ini yang Bikin Tax holiday dan Tax allowance Minim Peminat
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan melakukan evaluasi pemberian insentif pajak atau fasilitas perpajakan yaitu, tax holiday dan tax allowance. Monitoring tersebut antara lain untuk memastikan bahwa kebijakannya dapat berjalan dengan baik, tidak menemui hambatan yang signifikan, dan dapat memenuhi objektifnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengungkapkan, jika dilihat fasilitas pajaknya, secara umum perusahaan akan tertarik dengan fasilitas tersebut.

Akan tetapi, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020, calon investor akan berpikir lagi karena persyaratannya cukup banyak dan sedikit memberatkan.

Adapun persyaratan dalam PMK tersebut misalnya, wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas tax holiday harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan pemberian atau penolakan tax holiday.

Baca Juga: Tax Holiday dan Tax Allowance Bakal Dievaluasi, Ini Penjelasan Pemerintah

Kemudian, belum pernah mendapatkan fasilitas tax allowance, belum pernah mendapatkan fasilitas investment allowance, dan belum pernah mendapatkan fasilitas PPh pada kawasan ekonomi khusus (KEK).

Kriteria lainnya yang juga harus dipenuhi wajib pajak badan untuk memperoleh tax holiday adalah harus merupakan industri pionir, harus berstatus badan hukum Indonesia, harus memiliki nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp 100 miliar, dan harus memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/2015.

Sehingga, Prianto menganggap evaluasi kebijakan pemberian fasilitas tax holiday dan/atau tax allowance, menjadi hal normal juga agar kebijakan pemerintah bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi perekonomian.

“Ditambah lagi, nantinya wajib pajak harus diperiksa dulu oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk membuktikan kesesuaian antara permohonan dengan realisasi. Pertimbangan pragmatis Wajib Pajak adalah dari pada nantinya saya diperiksa karena ajukan permohonan fasilitas, mendingan saya gak usah ajukan saja,” jelas Prianto kepada Kontan.co.di, Minggu (4/5).




TERBARU

[X]
×