kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini yang berhak menerima dana program pemulihan ekonomi nasional


Kamis, 04 Juni 2020 / 14:48 WIB
Ini yang berhak menerima dana program pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Warga menunjukkan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa di Balai desa Janti, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (14/5/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesa


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

"Misalnya penempatan dana, itu jelas agar restrukturisasinya bisa terjadi. Jadi tetap ini dukungan bagi UMKM dan ultra mikro, meskipun ditempatkan di bank tapi ini dilakukan agar bank mau merestrukturisasi nasabahnya, karena yang ingin kita tolong itu nasabahnya bukan banknya," kata Febrio.

Meskipun ada juga alokasi dana yang tidak ditujukan langsung bagi UMKM, tetapi Febrio mengatakan penerima alokasi dana ini memang mayoritas terbagi menjadi dua kelompok.

Baca Juga: Bursa Asia naik, didorong selera risiko investor dan ekspektasi stimulus pemerintah

Pertama untuk masyarakat rentan atau rumah tangga rentan. Kedua, kalau pengusaha difokuskan untuk ultra mikro dan UMKM.

Kemudian, Febrio menjelaskan apabila dukungan untuk non-UMKM ini akan berasal dari insentif perpajakan dan melalui kredit modal kerja. Dukungan untuk korporasi mayoritas mendapatkan insentif dalam bentuk perpajakan dan kredit modal kerja untuk korporasi.

"Di atas itu, terutama untuk aviliasi atau bagian dari konglomerasi silakan diselesaikan sendiri secara bisnis," kata Febrio.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×