kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Ini usaha penuhi target penerimaan pajak 2017


Selasa, 14 November 2017 / 16:38 WIB
Ini usaha penuhi target penerimaan pajak 2017


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai salah satu langkah mencapai target penerimaan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah melakukan dinamisasi penerimaan. Proses dinamisasi ini termasuk dalam salah satu rangkaian dari langkah extra effort, yakni pengawasan.

Sepanjang periode 1 Januari sampai 30 Oktober 2017, penerimaan pajak tercatat telah terkumpul sebesar Rp 858,05 triliun atau 66,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, dinamisasi ini merupakan hal rutin yang dilakukan oleh Ditjen Pajak. Adapun hal ini bukan bentuk dari ijon.

“Ini bagian dari pengawasan, tapi rutin. Extra effort termasuk di dalamnya adalah pengawasan dan penagihan. Pengawasan termasuk di dalamnya dinamisasi ini,” kata Yon di kantor Kemkeu, Selasa (14/11).

Dikatakan demikian karena perlu effort untuk fiskus dalam menganalisis laporan keuangan wajib pajak terkait dan diskusi dengan WP. “Belum tentu WP-nya oke saja, kan ada alasan masing-masing. Ada dinamika itu,” jelasnya.

Penerimaan dari dinamisasi ini, menurut Yon, sebagian sudah ada yang masuk mulai dari Juli 2017, tetapi ada pula yang akan membayar pada November dan Desember. “Mulai banyak (WP yang bayar) untuk November dan Desember,” katanya.

Yon menjelaskan, dinamisasi sendiri bisa berarti angsuran naik atau angsuran turun bagi industri. Prinsipnya, WP bayar PPh 25 dan 29 sesuai dengan kondisi yang mendekati.

“Misal tahun lalu terutang pajaknya 1.200, tahun depan, dia harus setor 100 per bulannya, tetapi di tengah jalan ternyata kemudian dia naik, ketahuan labanya akan nambah bertambah tahun depan. Nah, itu di-adjust lagi, kemudian setorannya bertambah. Itu dinamisasi,” jelasnya.

Sebaliknya, misalnya tahun lalu labanya 1.200 setahun, tapi kemudian WP merasa tidak akan dapat, toko tutup, jualan tak laku, sehingga laba turun “Dia bisa ajukan permohonan pengurangan angsuran. Kalau turun, tahun depan dia tidak restitusi. Kalau dipaksa bayar 100 terus, otomatis harus restitusi,” ujar Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×