Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat saat ini harus ekstra hati-hati. Sebab, tengah marak aksi penipuan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dengan modus menjual buku-buku perpajakan.
Hal ini diungkapkan oleh akun twitter @DitjenPajakRI. Dalam tweet yang diunggah pada Senin (13/11), Ditjen Pajak mem-posting selembar surat yang diduga digunakan untuk menipu. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan cabang Bank BRI cabang Benteng Selayar, tertanggal 7 November 2017.
Dalam surat tersebut ditulis:
Dalam upaya memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijaksanaan Administrasi Pajak dan sesuai dengan Undang-undang perpajakan adalah kewajiban dari pada wajib pajak untuk memberikan data laporan keuangan yang dimilikinya secara benar agar pemeriksaan pajak dapat menetapkan pajak terhitung secara tepat sesuai dengan undang-undang perpajakan sebagaimana telah disempurnakan KUP/PPh/PPn-BM, Bea Material dan Pasal 21, 22, 23, ..., 26, tata cara pengisian SSP/SPT dengan model format baru serta tata cara petunjuk pemotongan, penyetoran dan pelaporannya yang dilengkapi KEPRES, KEPMEN PP, SE Dirjen Pajak.
Dengan ini dimaklumi dan menjadi pedoman dalam ruang lingkup instansi/perusahaan dan landasan kerja dan mohon sebagai ganti ongkos cetak dan administrasi pengiriman sebesar Rp 2.250.000 (Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menurut akun @DitjenPajakRI, surat tersebut merupakan aksi penipuan baru dengan mengatasnamakan Ditjen Pajak. "Waspadai modus penipuan ini dan jika menemukan silakan laporkan ke unit DJP terdekat atau @kring_pajak," tweet @DitjenPajakRI.
Modus baru penipuan atas nama DJP dengan menjual buku-buku perpajakan.
Waspadai modus penipuan ini dan jika menemukan silakan laporkan ke unit DJP terdekat atau @kring_pajak.https://t.co/R0Sn6CQvSi pic.twitter.com/MFbBS1lFtU — #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) 14 November 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News