kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah tak akan ijon penerimaan pajak


Senin, 13 November 2017 / 19:41 WIB
Pemerintah tak akan ijon penerimaan pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang periode 1 Januari sampai 30 Oktober 2017, penerimaan pajak tercatat telah terkumpul sebesar Rp 858,05 triliun. Pencapaian ini baru 66,8% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 1.283,57 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, meski penerimaan masih belum mencapai 70%, pemerintah tidak akan melakukan ijon atau mengambil penerimaan pajak tahun ke depan untuk tahun ini. Paling-paling, yang bisa dilakukan adalah dinamisasi setoran pajak.

“Tidak ada (ijon), tapi dinamisasi dimungkinkan. Penerimaan pajak ini harus mendekati yang terutang seharusnya,” kata Yon di di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK Kemenkeu), Jakarta, Senin (13/11).

Dia menjelaskan, tidak diperbolehkan apabila ada PPh 21 yang harus dibayar tahun depan tetapi dibayar tahun ini. Akan tetapi, dibolehkan kalau ada sebuah perusahaan yang misalnya sedang mencatat banyak keuntungan pada tahun ini ingin menyetor pajak lebih pada tahun ini.

“Misalnya, ada PT A yang sedang maju, lalu kemudian, yang disetor bulan ini angsuran misalnya, kan berdasarkan penghasilan tahun kemarin. Dia kemarin terutangnya 1.200, berarti sebulan rata-rata bayar 100 setiap bulan. Namun, kalau dia tetap bayar 100 sebulan, pada Maret dia akan bayar 3.000an misalnya, nah itu yang disesuaikan,” jelasnya.

Dalam hal ini, bukan berarti Ditjen Pajak menarik setoran tahun depan, tetapi melakukan penyesuaian agar mendekati kondisi sebenarnya. Sebaliknya, bila perusahaan dalam kondisi yang tidak bagus, perusahaan itu bisa meminta pengurangan.

“Misal saya setor 100, tapi tahun depan saya restitusi. Saya bisa minta pengurangan agar tahun depan tidak perlu restitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penerimaan pajak akan meningkat pada periode tiga bulan terakhir dengan masih akan dilakukannya extra effort di kuartal III dan IV, sehingga target penerimaan pajak yang disetujui oleh dewan dalam APBN perubahan akan tercapai.

Extra effort yang dilakukan di antaranya, menurut sektor dari pelaku ekonomi dengan melihat data-data pada sektor-sektor yang telah mengalami pemulihan ekonomi dan memiliki kapasitas membayar pajak. "Namun kami akan melakukan secara hati-hati, sehingga ekonomi tidak terganggu dari sisi pertumbuhan namun target penerimaan pajak bisa dicapai," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×