Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta adanya perubahan pada pasal 10 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar pemberian gaji Pengawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan dan Tunjangan Hari Raya(THR) dapat dipercepat alias tidak molor
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tangga; 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ mengenai Permohonan Revisi PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019, yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PP yang dimaksud, yakni PP 35 tahun 2019 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit, Tentara Nasional Indonesia, Anggota KEpolisian Negara Republik Indoenesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Sementara, PP Nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR bisa tepat waktu.
"Pasal 10 ayat 2 kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.
Adanya surat ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wirasakti, dan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir.
Bachtiar menyebut persoalan ini sudah dibahas dan sudah menemukan solusi. "Rapat Kemarin di Kemenpan RB disepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 36 tahun 2019 melalui distribusi II, dimana perubahan redaksi dari Peraturan Daerah (Perda) diubah menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada)," kata Bachtiar kepada Kontan.co.id, Selasa (14/5).
Nufransa pun membenarkan akan dilakukan perubahan atas kedua PP tersebut, dan proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News