kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.849   47,00   0,28%
  • IDX 8.237   -53,84   -0,65%
  • KOMPAS100 1.164   -7,91   -0,68%
  • LQ45 836   -5,69   -0,68%
  • ISSI 295   -1,08   -0,37%
  • IDX30 436   -0,51   -0,12%
  • IDXHIDIV20 521   0,31   0,06%
  • IDX80 130   -0,82   -0,63%
  • IDXV30 143   0,87   0,61%
  • IDXQ30 141   -0,20   -0,14%

Ini tiga saran Ombudsman ke Jokowi terkait rangkap jabatan komisaris BUMN


Selasa, 04 Agustus 2020 / 22:58 WIB
Ini tiga saran Ombudsman ke Jokowi terkait rangkap jabatan komisaris BUMN
ILUSTRASI. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Foto: TRIBUNNEWS/Adiatma


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terkait polemik rangkap jabatan dan rangkap penghasilan Komisaris BUMN, Ombudsman Republik Indonesia secara resmi berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih menuturkan terdapat tiga saran kepada Presiden terkait polemik tersebut.

Pertama Ombudsman menyarankan adanya penerbitan Peraturan Presiden untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan pejabat struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN, dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan.

Baca Juga: ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum

Serta pengaturan sistem penghasilan tunggal bagi perangkap jabatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menyarankan agar Presiden memerintahkan Menteri BUMN untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Menteri BUMN yang mengatur secara lebih jelas mengenai penetapan kriteria Calon Komisaris, Sumber Bakal Calon, Tata Cara Penilaian dan Penetapan, Mekanisme serta Hak dan Kewajiban Komisaris di BUMN dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.

Ketiga, menyarankan Presiden untuk melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para Komisaris Rangkap Jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

"Komisaris yang jelas-jelas bertentangan atau terindikasi dengan pelanggaran yang diatur undang-undang untuk segera diberhentikan," kata Alamsyah saat teleconference Ombudsman RI pada Selasa (4/8).




TERBARU

[X]
×