CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.669   71,00   0,45%
  • IDX 7.338   94,56   1,31%
  • KOMPAS100 1.128   11,25   1,01%
  • LQ45 893   6,20   0,70%
  • ISSI 223   2,62   1,19%
  • IDX30 460   2,54   0,56%
  • IDXHIDIV20 555   1,33   0,24%
  • IDX80 129   1,09   0,85%
  • IDXV30 139   0,09   0,07%
  • IDXQ30 154   0,59   0,39%

Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas


Minggu, 10 Mei 2020 / 19:28 WIB
Ini tanggapan pengamat pajak soal dukungan anggaran bagi industri yang belum jelas
ILUSTRASI. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menganggarkan Rp 70,1 triliun untuk dukungan industri dalam rangka merespon dampak Covid-19 terhadap dunia usaha. Dari angka tersebut stimulus perpajakan yang ditanggung pemerintah (DTP) mempunyai postur terbanyak yakni Rp 64,1 triliun.

Sayangnya, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan ke mana larinya anggaran tersebut. Berdasarkan draft Rapat Kerja (Raker) Tertutup antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI yang dihimpun kontan.co.id, rencana pemerintah dari anggaran stimulus perpajakan itu, sebanyak Rp 25,4 triliun digunakan untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Kemenaker catat ada 587 pekerja migran Indonesia terpapar covid-19

Adapun, Stimulus PPN yang disusun menggunakan skema kebijakan PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain, PPN ditunda, dan PPN dibebaskan. Nantinya, hanya ada lima sektor usaha yang dirancang akan menikmatinya antara lain pertanian, kehutanan, pertambangan mineral dan batubara (minerba), minyak dan gas alam (migas), dan energi terbarukan. 

Sayangnya, sampai saat ini aturan stimulus tersebut belum juga terbit. Nantinya, Kemenkeu bakal mengatur stimulus PPN itu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam  mengatakan, jika kita amati, pola pemberian instrumen pajak untuk menangani Covid-19 mayoritas bertujuan untuk dua hal yakni relaksasi administrasi kewajiban pajak dan dalam rangka menjamin ketersediaan arus kas usaha. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×